Dana Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar, Ketua Komisi A DPRD Harap Pengelolaan Profesional

26 Mei 2025 18:10 26 Mei 2025 18:10

Thumbnail Dana Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar, Ketua Komisi A DPRD Harap Pengelolaan Profesional
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengungkapkan bahwa program Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan Kota Pahlawan telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar.

Dana tersebut akan menjadi fondasi awal untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi berbasis pemberdayaan lokal.

Yona menegaskan bahwa dana Rp3 miliar diharapkan akan dikelola secara profesional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia memastikan bahwa tidak ada ruang untuk penyimpangan karena sistem pengawasan internal dan eksternal telah disiapkan sejak awal.

"Kalau kita hitung 153 kelurahan di Surabaya, maka ada potensi terbentuknya 153 Kopkel. Kalau satu koperasi melibatkan 25 orang pengurus, maka ada 3.825 orang terserap dalam program ini,” jelas politisi Gerindra pada Senin 26 Mei 2025.

Dia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Menurut Yona, Rp3 miliar x 153 Kopkel berarti ada hampir Rp459 miliar yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kita tidak ingin setelah diluncurkan oleh Presiden tanggal 12 Juli nanti, justru Kopkel di Surabaya tidak bisa berjalan profesional. Jangan sampai tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman dari bank anggota Himbara, dengan tenor pembayaran enam tahun.

Maka dari itu, soal perekrutan Yona menambahkan harus adanya bimbingan teknis (bimtek) dan evaluasi sangat krusial untuk memastikan hanya orang-orang yang kompeten yang terlibat.

Dia juga menegaskan bahwa bila dari 25 calon pengurus ada yang tidak memenuhi syarat, maka harus segera dicoret.

“Ini bisa memfilter orang-orang yang benar-benar qualified,” tegas Cak YeBe sapaan akrab Yona Bagus.

Yona meminta proses rekrutmen dilakukan terbuka dan melibatkan unsur-unsur masyarakat mulai dari RT, RW, hingga tokoh kelurahan setempat.

“Yang paling penting itu integritas. Wong iki nek wis dicekeli duit, cekeli anggaran, sok-sok akhire mbelarah. Maka kami ingin memastikan bahwa yang mengelola ini benar-benar punya kompetensi dan karakter,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pimpinan desa atau kelurahan dilarang duduk dalam struktur kepengurusan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Larangan ini, menurutnya, penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi tetap berada di tangan masyarakat.

Yona menambahkan, dari tujuh unit usaha yang tersedia, pemanfaatannya harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Ia mencontohkan misalnya di Surabaya Utara yang mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan, unit usaha seperti cold storage harus benar-benar diwujudkan.

“Kalau di Surabaya Barat ada potensi pertanian, seperti di Kampung Semanggi. Maka unit usaha di sana harus relevan dengan potensi lokal,” ungkapnya.

Yona Bagus mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses ini. Ia juga meminta warga untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, masyarakat silakan lapor ke kami. Kami akan respons cepat. Karena ini tanggung jawab kita bersama, bukan cuma eksekutif, tapi semua pihak,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.(*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi A DPRD Surabaya Koperasi Merah Putih dana koperasi merah putih Yona Bagus Cak Yebe koperasi merah putih Surabaya