Tanggapi Teror ke Jurnalis Tempo, Menkomdigi Klaim Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

22 Maret 2025 17:30 22 Mar 2025 17:30

Thumbnail Tanggapi Teror ke Jurnalis Tempo, Menkomdigi Klaim Pemerintah Jamin Kebebasan Pers Watermark Ketik
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Foto: Komdigi.go.id)

KETIK, SURABAYA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara terkait teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo berupa kiriman kepala babi. Ia menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai elemen krusial dalam sistem demokrasi yang tidak boleh dikompromikan.

"Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian," ujar Meutya seusai Sidang Kabinet Paripurna terkait persiapan jelang Idulfitri 1446 H, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi ruang berekspresi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah secara konsisten menampung kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian integral dalam perumusan kebijakan.

"Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan, termasuk dari masyarakat melalui media sosial. Tidak jarang, beberapa kebijakan telah kami koreksi berdasarkan masukan tersebut," tambahnya.

Terkait langkah taktis, Meutya menyatakan dukungan pemerintah terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan transparan.

"Kalau memang ada laporan atau temuan, kami akan mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung, silakan untuk berproses secara hukum kepada polisi," jelasnya.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komdigi Meutya Hafid kebebasan pers Menkomdigi Pendapat Menkomdigi Dewan Pers