KETIK, SURABAYA – Dewan Pers Indonesia menyatakan sikap keras menentang tindakan teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Rabu (19/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Dewan Pers pada Jumat, 21 Maret 2025.
"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus yang ditujukkan kepada Fransiska Christy Rosana," kata Ninik.
Dewan Pers menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap independensi dan kebebasan pers. Dalam pandangan lembaga ini, kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tentang Pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi yang diarahkan kepada jurnalis maupun institusi media.
"Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme," tegas Ninik.
Ninik Rahayu menjelaskan bahwa meskipun wartawan dan media massa dapat melakukan kesalahan dalam pemberitaan, namun tindakan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalis," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers mendesak aparat keamanan untuk menuntaskan penyelidikan terhadap pelaku teror. Dibiarkannya kasus seperti ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya ancaman serupa di masa mendatang. Pihak Tempo sendiri telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian RI.
"Dewan pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan," tegasnya.
Ninik juga berpesan kepada para jurnalis untuk tidak gentar menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ia mendorong insan pers untuk mempertahankan sikap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan. (*)