KETIK, BINTAN – Dewan Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (DPO FSPPB) mengadakan rapat kerja (raker) di Sekretariat Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Tanjung Uban pada 8–9 Mei 2025.
Lokasi ini berada di area kerja Pertamina Energi Terminal Tanjung Uban, salah satu motor bisnis PT Pertamina Patra Niaga/Sub Holding Commercial & Trading (SH C&T).
Rapat kerja selama dua hari ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SPP RU III, Herdiyan Darmawan, yang terpilih sebagai Ketua DPO pada Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII FSPPB pada Juni 2024. Turut hadir jajaran pengurus DPO dan delapan Ketua Umum Serikat Pekerja anggota DPO yang mewakili wilayah Sumatera, Jakarta, Jawa, Bali Nusatenggara, Kalimantan, dan Kawasan Timur Indonesia.
Rapat kerja ini bertujuan untuk meninjau proses hingga implementasi Rekomendasi Program Kerja Presiden FSPPB yang ditetapkan bersamaan dengan MUNAS VIII FSPPB. Hasil raker ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden FSPPB, namun juga terbuka untuk menanggapi berbagai permasalahan yang terjadi di FSPPB dan SP Konstituen FSPPB.
Fokus utama DPO FSPPB dalam rekomendasinya meliputi:
- Standar Pengupahan Pekerja: Penyusunan usulan Penetapan Salary Increase 2025 beserta beberapa dasar yang menjadi pertimbangan (bersifat kajian).
- Menyikapi hasil perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IX beserta aturan turunannya.
- Menyikapi kondisi hubungan industrial FSPPB dengan perusahaan, termasuk SP Konstituen.
Dalam agenda raker ini, DPO FSPPB juga melakukan serangkaian kegiatan penting, termasuk berinteraksi langsung dengan pekerja Pertamina Energi Terminal Tanjung Uban. Kunjungan ke unit operasi bisnis ini didampingi oleh Fuel Terminal Manager PT Pertamina Energi Terminal Tanjung Uban, Yohanes Sianturi. Rombongan DPO FSPPB juga mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan mematuhi ketentuan HSSE yang berlaku di area tersebut.
Melalui rapat kerja ini, DPO FSPPB menegaskan kembali perannya dalam mengawal, mendukung, dan mengingatkan Presiden FSPPB dalam setiap pengambilan keputusan strategis organisasi. DPO juga memastikan organisasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta terukur dalam mengawal implementasi PKB dan STK, dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. (*)