Diketahui Konsumsi Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Bersama 5 Rekannya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

24 April 2024 04:22 24 Apr 2024 04:22

Thumbnail Diketahui Konsumsi Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Bersama 5 Rekannya Watermark Ketik
Selebgram Chandrika Chika. (Foto: Instagram @chndrika)

KETIK, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari selebgram Chandrika Chika (CK) yang kedapatan mengkonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya. Akibat perbuatannya, mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut ditangkap polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan Senin (22/04/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugrah mengatakan, dari hasil pemeriksaan Chika mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Narkoba ini sudah dikonsumsi sejak setahun terakhir.

Narkoba tersebut dikonsumsi akibat dari pergaulan di circle pertemanan Chika bersama beberapa rekannya. Tidak ada tujuan khusus dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Reska Anugrah, Rabu (24/04/2024).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," imbuhnya.

Selain Chika, polisi juga menangkap 5 orang lainnya yang mengonsumsi narkoba, di antaranya atlet E-Sport berinisial AJ berusia 27 tahun. Ada juga AT (24),  MJ (22), AMO (22) dan BB (25).

"Yang positif menggunakan ganja atau THC inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO dan yang positif menggunakan metafetamin adalah AJ dan BB,"tambahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC. Liquid tersebut diduga milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Polisi telah menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Entertainment selengram Chandrika Chika Penyalahgunaan Narkoba Kepolisian ganja