Diperkosa Rekan Kerja, Dosen di Sidrap Lapor Polisi

23 April 2025 09:42 23 Apr 2025 09:42

Thumbnail Diperkosa Rekan Kerja, Dosen di Sidrap Lapor Polisi
Gambar ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Freepik)

KETIK, SIDENRENG RAPPANG – Dunia akademik diguncang kasus kejahatan seksual keji. Seorang dosen perempuan di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan rekan kerjanya sendiri.

Korban berinisial LI melaporkan tindakan biadab itu ke Polres Sidrap dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/202/IV/2025/SPKT, Polres Sidrap. Pelaku yang diketahui berinisial JN (36), juga merupakan dosen di kampus tempat LI mengajar.

LI menjelaskan insiden memilukan itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025. Namun, ia baru berani melaporkan kasus tersebut dua bulan setelah kejadian lantaran sempat diancam langsung oleh pelaku.

“Kejadian bulan Februari, tapi saya baru lapor kemarin (11 April 2025, red) karena takut diancam sama pelaku,” jelas LI kepada awak media, 22 April 2025.

“Dua minggu setelah kejadian, dia kembali mengancam, tapi saya tidak ikuti kemauannya,” tambahnya.

Menurut penuturan LI, saat itu ia baru selesai jogging sore di Stadion Ganggawa, Sidrap. Dalam perjalanan pulang menuju mess kampus, ia berpapasan dengan JN. Namun, saat itu korban tak menaruh curiga. Ia tetap berjalan pulang. Tapi pelaku ternyata mengikuti korban secara diam-diam hingga masuk ke mess.

“Tiba-tiba dia datang dari belakang, peluk saya, terus langsung angkat masuk ke dalam kamar, dan di situlah dia lakukan perbuatannya,” beber LI.

LI yang terguncang secara mental dan emosional, sempat memilih bungkam. Namun, karena dorongan dari pihak keluarga, ia akhirnya melapor ke pihak berwajib.

“Saya takut sekali. Tapi Alhamdulillah saya tidak turuti ancamannya dan dia tidak ulangi perbuatannya. Akhirnya saya beranikan diri lapor,” tuturnya.

“Yang lebih menyakitkan, pelaku itu rekan kerja saya sendiri di kampus,” tambahnya.

Perbuatan JN dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan bisa diperberat jika ditemukan unsur perencanaan atau pengulangan.

Pihak kampus sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemerkosaan Dosen Sidrap Sulsel perguruan tinggi Dosen Wanita Kekerasan Seksual Sidenreng Rappang