Ditangkap Polisi, Senjata yang Dibawa Pengendara Motor Ternyata Pistol Angin

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

22 Januari 2024 15:19 22 Jan 2024 15:19

Thumbnail Ditangkap Polisi, Senjata yang Dibawa Pengendara Motor Ternyata Pistol Angin Watermark Ketik
Polantas Polresta Bandung mengamankan pria pembawa pistol di Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Minggu (21/1/24). (Foto:tangkapan layar)

KETIK, BANDUNG – Seorang pria pengendara motor sambil membawa pistol terlibat kejar-kejaran dengan salah seorang anggota polisi lalu lintas dari Polresta Bandung. Adegan dalam video yang viral ini terajdi di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat terjadi kejar-kejaran antara pria pemotor dengan anggota Satlantas Polresta Bandung dengan sepeda motor, berakhir dengan sang pemotor berhasil ditangkap setelah membuang senpinya ke bawah gerobak pedagang batagor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan jika anggota Satlantas berhasil menangkap pemotor yang membawa senpi tersebut setelah dikejar di Jalan Raya Cinunuk.

Kapolresta Bandung menceritakan kronologisnya, awalnya petugas lantas melihat adanya pengendara motor yang boncengan tiga orang. Setelah dilakukan pengejaran, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak belukar.

"Kemudian oleh petugas diamankan orangnya dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dilemparnya. Ternyataitu adalah senjata angin ya, berupa pistol angin dengan peluru mimis," jelas kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka tiga orang tersebut dimintai keterangan di Polsek Cileunyi dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas tepatnya pasal 13. 

"Pengendara kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa pengendara lain, bisa diancam hukuman maksimal satu tahun," tandas Kombes Pol Kusworo.

Kendati begitu menurutnya terhadap tiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Hanya saja tersangka tetap diamankan dan dimintai ketarangan secara mendalam.

"Jadi, senjata yang dibawanya itu merupakan sebuah pistol ya. Namun tidak memberikan efek ledakan api. Sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam senjata api. Maka, itu masuk kategorian pistol angin dengan peluru mimis," pungkas Kusworo.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG kasat lantas polresta bandung Pistol