KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter. Artinya, membuang sampah di berbagai Depo tidak boleh dilakukan langsung masyarakat.
Nah, dalam program ini sampah yang diterima Depo nantinya adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik. Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, maupun penggunaan kembali sampah.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Affan, menyatakan program desentralisasi sampah tersebut saat ini menjadi solusi tepat penanganan 245 ton sampah harian. Pendapat tersebut disampaikan usai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Disebutkan, konsep utama pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di Kota Yogyakarta yang ditargetkan berjalan pada awal April di seluruh Kelurahan diawasi ketat agar tidak terjadi kebocoran. Semua rumah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan persampahan.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke Depo.
Diungkapkan, sebagai percontohan pada bulan Januari ini adalah Kecamatan Kraton dan Pakualaman. Berikutnya dikembangkan pada lima kecamatan pada Februari dan tujuh kecamatan pada di bulan Maret. Untuk itu, maka alur tata kelola pengambilan sampah harus ditata dan diawasi dengan baik.
Muhammad Affan yang akrab dipanggil bang Affan ini menyebutkan, terdapat potensi kebocoran dimana ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah. Sehingga mereka berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong. Atau, ada warga yang membuang sampah di tempat sampah milik tetangganya.
Ditegaskan persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang akan diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah. Juga harus dibuat data secara tertulis dimana mereka membuangnya.
“Kami berharap program ini bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan. Kami juga meminta DLH Kota Yogyakarta untuk terus memperbarui data program desentralisasi sampah di berbagai kecamatan percontohan sebelum resmi dilaksanakan awal April,” jelasnya, pada Senin 27 Januari 2025.
Ditambahkan, sebagai dukungan untuk mempercepat proses desentralisasi dan pemahaman akan pentingnya pemilahan sampah mandiri dari rumah. DLH Kota Yogyakarta juga diminta untuk memperluas pembuatan lubang biopori di kelurahan-kelurahan padat penduduk agar gerakan desentralisasi sampah bisa massif diikuti warga.
Diakhir pernyataannya bang Affan mengingatkan jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat, maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani dengan optimal. Sehingga hal ini tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan persoalan sampah yang diambilkan dari APBD mencapai puluhan miliar rupiah besarannya. (*)