KETIK, RAJA AMPAT – Ketua Panita Khusus (Pansus) DPRD Raja Ampat Soleman Dimara menanggapi statement Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Yusuf Salim di sejumlah media online yang mengatakan bahwa kerja Pansus tidak proporsional.
Soleman menekankan, agar Sekda Yusuf Salim tidak perlu kebakaran jenggot. Itu karena Pansus DPRD berjalan di atas prinsip dan aturan konstitusi negara. Lanjut Dimara, Anggota DPRD memiliki hak interpelasi untuk memanggil jajaran perangkat daerah, baik pimpinan OPD, Kepala badan maupun tingkatan di bawahnya.
"Saya pikir Pak Sekda jangan kebakaran jenggot yang berlebihan, karena Pansus telah bekerja sesuai dengan tupoksinya yang didasari dengan mekanisme dan aturan Perundang-undangan," ucap Dimara dalam rilisnya yang diterima Ketik.co.id pada Minggu 25 Mei 2025.
Sebelumnya, Sekda Yusuf Salim menyoroti kinerja Pansus yang menurutnya tidak proporsional dan bersifat tendensius atau semacam dendam pribadi kepada dirinya sebagai Sekda dan Ketua TAPD Raja Ampat. Statement Sekda ini dimuat di media online RajaAmpatNews.com, edisi Mei 24 2025, dengan judul "Sekda Raja Ampat Tegas: "Kami Diam Bukan Karena Bodoh Atau Takut" Tanggapi Kritik Pansus DPRK.
"Silahkan kalau mau bawah ke APH, biar jelas siapa yang rampok APBD Raja Ampat. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan suka suka," kata Sekda Yusuf Salim, sebagaimana dilansir pada laman berita online media Rajaampatnews.com.
Pada statement lanjutannya, Yusuf Salim mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) harusnya berfokus pada capaian kinerja, program dan kegiatan, bukan malah menyerupai Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Statement Sekda Yusuf Salim ini memantik tanggapan keras dari Ketua Pansus DPRD Raja Ampat, Soleman Dimara. Soleman dengan tegas mengatakan, Yusuf harus memahami 3 sistem yang melekat pada DPRD, yang pertama afalah Legislasi,Budgeting dan Pengawasan.
Menurut Dimara, secara subjek hukum, lembaga legislatif juga menganut unsur dejure dalam memeriksa LKPJ yang juga terkait keuangan. Jika terdapat temuan atau terdapat realisasi yang tidak sinkron dengan laporan dalam dokumen, maka jelas Pansus akan melakukan pemeriksaan.
"Kami tidak memvonis, untuk dugaan itu hal yang wajar menurut saya. Namun Pak Sekda juga harus paham bahwa DPRD juga memiliki hak istimewa (Interpelasi) yang tidak bisa diganggu apalagi diintervensi oleh seorang Sekda," terang Soleman.
Sekda tidak boleh batasi atau jangan coba mengalihkan proses Pansus, sebab Lembaga Legislatif memiliki kewenangan istimewah sesuai marwah konstitusi. Sementara kaitannya dengan LKPJ dan LKPD, yang disinggung Sekda, Soleman menegaskan, kami berjalan berdasarkan tahapan dan mekanisme. (*)