KETIK, TUBAN – Insiden kecelakaan di tambang batu kapur yang ada di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan terus memicu sorotan. Dalam kasus tersebut, dua pekerja menjadi korban jiwa.
Belakangan terungkap, tambang batu kapur tersebut ternyata belum memiliki izin resmie.
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyoroti tambang batu kapur tersebut yang kembali beroperasi seperti biasanya, meski telah menewaskan dua pekerjanya.
"Harusnya ditutup dulu dan bukan malah dibiarkan melakukan penambangan," kata Fahmi, saat dikonfirmasi Selasa, 29 Oktober 2024.
Aktivitas pertambangan ilegal itu juga dinilai merugikan pemerintah, lingkungan dan juga pekerja itu sendiri. Sebab, operasional tambang ilegal, otomatis pekerja tidak terdaftar di BPJS.
"Betul tidak ada izinnya. Apa sih susahnya melengkapi perizinan yang ada. Kami akan bantu sejauh mereka ingin melengkapi dan kami akan memfasilitasi jika itu dibutuhkan oleh pengusaha tambang," imbuh Fahmi.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Komisi II DPRD Tuban akan memanggil dinas terkait serta pengusaha. Jika pemanggilan itu tidak diindahkan, maka Komisi II akan melakukan sidak ke lokasi tambang yang runtuh.
"Kami dapat info dari wartawan, kalau Komisi I sidak kan lucu, karena kita yang membidangi. Harapan kami tambang ilegal itu jangan sampai beroperasi dan ditutup karena itu merugikan. Kami akan koordinasi dengan pihak berwajib," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pekerja tambang batu kapur masing-masing berinisial MS dan AS tewas tertimpa reruntuhan batu. Kejadian itu, berlangsung saat korban tengah melakukan pengerukan dan pemecahan bebatuan di lokasi tambang menggunakan alat berat atau excavator.
Saat itu, tiba-tiba tebing di atasnya mengalami longsor dan menimpa korban. Saat kejadian, kedua korban tidak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya kedua korban pun tertimpa bebatuan dari atas tebing.(*)