Sindikat Pencuri Gabah Dibekuk Satreskrim Polres Tuban, 1 Pelaku Buron

6 Mei 2025 21:14 6 Mei 2025 21:14

Thumbnail Sindikat Pencuri Gabah Dibekuk Satreskrim Polres Tuban, 1 Pelaku Buron
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale didampingi Wakapolres serta sejumlah pejabat utama Mapolres Tuban dalam konferensi pers di halaman Polres Tuban, Selasa, 6 Mei 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap sindikat pencurian hasil panen gabah petani yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa 6 Mei 2025.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku yakni D (37) pria asal Waleran, Grabagan dan residivis asal Ngujo, Bojonegoro berinisial K (40 tahun), serta DH (26) asal Tanggulangin, Montong.

Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron. Namun, polisi belum mengungkap identitasnya.

Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di Desa Mander Kecamatan Tambakboyo dan Dusun Dempel Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang.

Korban pencurian warga Jarorejo Kecamatan Kerek bernama Darto (55) dan Kartono (48) asal Plumpang. Kedua korban mengalami kerugian Rp26 juta rupiah.

"Kami menyita barang bukti, 12 karung gabah, 17 karung beras, dua unit mobil jenis Mitsubishi (S-8773-AC dan L-9590-VY), satu gembok serta overval dalam keadaan rusak, dan dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo," ungkap AKBP Wiliam dalam keterangannya.

Para tersangka menyasar gudang penggilingan padi yang sedang tidak dijaga dengan merusak kunci pintu dan membawa kabur hasil curian menggunakan mobil.

"Penangkapan para pelaku dilakukan usai polisi menerima laporan warga dan melakukan pengejaran cepat. Mobil yang dipakai pelaku berhasil dihentikan di wilayah Desa Sambonggede Kecamatan Merakurak," sambungnya 

Saat ini tiga pelaku yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tuban.

Hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku juga terlibat aksi pencurian lainnya selama Maret 2025, termasuk mencuri 2 ton gabah di Desa Dempel, Plumpang dan 8 kwintal jagung di lokasi lapangan desa yang sama, dan 9 kwintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Untuk itu, Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan akibat pencurian ini untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

"Kami menghimbau masyarakat Tuban dapat melaporkan setiap kejadian yang mengganggu atau meresahkan lingkungan sekitar. Pasti kami tindaklanjuti," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal HUKUM Polrestuban AKBP William Cornelis Tanasale Satreskrim Polres Tuban