KETIK, PASAMAN BARAT – Lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Nagari (desa) Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, belakangan ini menjadi sorotan.
Diduga kebun sawit yang merupakan aset nagari itu telah dipanen tanpa izin oleh mantan perangkat nagari berinisial AD.
Sejumlah warga menyampaikan, Senin, 14 April 2025, bahwa AD telah berulang kali memanen tandan buah segar (TBS) sawit dari lahan TKD selama dua bulan terakhir.
Informasinya, hasil panen itu kemudian dijual ke salah satu peron (pengepul sawit) di daerah Nagari Aia Gadang Barat.
Saat dikonfirmasi, AD mengakui telah melakukan pemanenan. Ia berdalih memiliki surat izin dari Bupati Pasaman Barat untuk mengambil hasil sawit tersebut. Namun pernyataannya disampaikan dengan nada yang menantang.
“Hari ini baru saya panen. Kalau saya panen, memang kenapa? Saya punya surat dari bupati untuk panen sawit ini. Kalau mau diberitakan, silakan,” ucapnya.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin atau surat tugas kepada siapa pun untuk memanen sawit di lokasi tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan surat izin soal panen sawit itu. Kalau ada yang melanggar aturan, silakan dilaporkan ke pihak berwenang,” tegas Yulianto saat dihubungi.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkebunan Pasaman Barat meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir pengelolaan aset nagari yang tidak transparan justru akan menimbulkan konflik dan merugikan kepentingan publik.
Mereka mendesak agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan TKD, sehingga tanah milik bersama itu dapat dikelola secara adil dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.(*)