Polsek Talamau Pasaman Barat Gencar Sosialisasi Larangan Tambang Emas Ilegal

20 April 2025 20:30 20 Apr 2025 20:30

Thumbnail Polsek Talamau Pasaman Barat Gencar Sosialisasi Larangan Tambang Emas Ilegal Watermark Ketik
Polsek Talamau sosialisasikan penutupan PETI pada Jumat, 18 April 2025. (Foto: Humas Polres Pasbar)

KETIK, PASAMAN BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Talamau di bawah naungan Polres Pasaman Barat terus mengintensifkan sosialisasi larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Talamau.

Langkah ini demi mencegah segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, dan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta Wali Nagari Sinuruik.

Kapolsek Talamau Iptu Donal mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh peran maupun aktivitas PETI. Baik sebagai pekerja, pemilik lahan, maupun pemodal.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas penambangan emas ilegal," ujarnya pada Sabtu, 19 April 2025.

Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Aturan ini memuat sanksi pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Iptu Donal menekankan pentingnya peran serta tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa jika ditemukan aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di kawasan Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan tambang emas ilegal di wilayah mereka. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar wilayah ini terbebas dari praktik tambang ilegal," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PETI Pasaman Barat Talamau polsek talamau Polres Pasbar