Eksekusi Lahan PT KAI di Stasiun Sidoarjo; Penghuni Melawan, Bangunan Dihancurkan

Editor: Fathur Roziq

13 Februari 2025 09:23 13 Feb 2025 09:23

Thumbnail Eksekusi Lahan PT KAI di Stasiun Sidoarjo; Penghuni Melawan, Bangunan Dihancurkan Watermark Ketik
Petugas polisi mengamankan seorang penghuni bangunan yang hendak dieksekusi di kawasan Stasiun Sidoarjo pada Rabu (12 Februari 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kericuhan mewarnai tindakan eksekusi lahan PT KAI (Persero) di kawasan Stasiun Sidoarjo pada Rabu (12 Februari 2025). Sejumlah warga melawan. Namun, bangunan warung, rumah, maupun toko mereka ludes. Dihancurkan.

Sejak pagi, ratusan petugas sudah siaga di lokasi. Baik dari Polri, Polsus KA, petugas KA, dan sebagainya. Dua peralatan berat ekskavator juga siap meruntuhkan apa saja di lokasi. Depan Stasiun Sidoarjo.  

Setelah prosesi pembacaan putusan pengadilan, eksekusi lahan PT KAI pun dimulai. Sejumlah warga terlihat melawan. Mereka saling saling dorong dengan polisi. Salah satunya bahkan dipiting dan dibawa ke dalam Stasiun Sidoarjo.

Foto Peralatan berat ekskavator menghancurkan bangunan di lahan PT KAI di Stasiun Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)_Peralatan berat ekskavator menghancurkan bangunan di lahan PT KAI di Stasiun Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)_

Eksekusi lahan PT KAI ini meliputi 14 objek. Baik tanah maupun bangunan di sekitar Stasiun Sidoarjo. Delapan penghuni sudah memilih membongkar sendiri bangunan mereka. Sisanya harus lewat eksekusi. Salah satunya, lahan parkir liar tak jauh dari Stasiun Sidoarjo.

Eksekusi lahan PT KAI itu dilakukan berdasar putusan pngadilan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby. Putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kemudian, PT KAI melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Delapan orang bersedia sukarela mengosongkan bangunan mereka pada Senin (10 Februari 2025).

”Saat ini ada enam termohon yang dieksekusi oleh PN Sidoarjo. Aset tersebut akan dikembalikan kepada KAI,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Luqman Arif.

Foto Barang-barang milik penghuni bangunan yang dieksekusi di lahan PT KAI di kawasan Stasiun Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Barang-barang milik penghuni bangunan yang dieksekusi di lahan PT KAI di kawasan Stasiun Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

PT KAI, lanjut Luqman Arif, juga memberikan kompensasi kepada penghuni lahan PT KAI yang mau mengosongkan bangunan mereka secara sukarela. Mereka disiapi tempat penampungan sementara. Juga angkutan untuk membawa barang-barang. Sedangkan penghuni bangunan yang menolak mediasi tidak dapat kompensasi. 

Luqman Arif menambahkan, sengketa lahan PT KAI itu sudah melalui proses panjang. Mediasi telah dilakukan antara kedua dua pihak. Penghuni bangunan menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Majelis hakim menyatakan lahan PT KAI sah sebagai milik perusahaan BUMN tersebut. Penghuni bangunan lalu mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga memutuskan PT KAI sebagai pemilik yang sah. Putusan lahan PT KAI tersebut dieksekusi pada Rabu (12 Februari 2025). (*)

Tombol Google News

Tags:

Eksekusi Lahan PT KAI Stasiun Sidoarjo Eksekusi Ricuh di Sidoarjo PT KAI Daop 8 Humas Luqman Arif