KETIK, SAMPANG – Kasus kredit fiktif senilai Rp 569,4 Miliar di Bank Jatim kantor cabang Jakarta, menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi PKB DPRD Jatim yang mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Anggota Fraksi PKB, Nur Faizin, mengaku telah mengantongi sejumlah dugaan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang saat ini telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan.
"Ini bukan sekadar isu internal bank. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak eksternal yang belum tersentuh hukum,"ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp antara Benny, yang diduga sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, dengan anak buahnya. Dalam percakapan tersebut, Benny mengarahkan bawahannya untuk memberikan kemudahan proses kredit kepada Bun Santoso, salah satu tersangka.
"Lebih parahnya lagi, dalam dugaan bukti tersebut, Benny menyebut nama salah satu Komisaris Bank Jatim serta orang kuat di lingkungan Pemprov Jatim," tuturnya dengan tegas. Kamis, 22 Mei 2025.
Nur Faizin menilai bahwa dugaan bukti percakapan tersebut harus diklarifikasi agar tidak menjadi bola liar dan membangun opini negatif di publik.
"Kami berharap penyebutan nama salah satu komisaris dan sosok kuat di lingkungan Pemprov Jatim oleh tersangka Benny itu perlu diklarifikasi secara terbuka agar terang benderang dan tidak menjadi opini liar," pungkasnya.
Penanganan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp 569,4 Miliar, kini sudah masuk tahap penyidikan. Kejaksaat Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Benny (Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta); Bun Sentosa (kreditor/ pemilik PT Indi Daya Group); Agus Dianto Mulia (Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama) serta Fitri Kristiani (karyawan PT Indi Daya Group). (*)