KETIK, JOMBANG – Selama 6 tahun remaja perempuan di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial NN (19) menjadi budak nafsu kakak sedarahnya sendiri.
Perbuatan bejat AA (23) yang berprofesi sebagai penjual pentol keliling terhadap adik perempuan sedarah tersebut, sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga Desember 2024.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan bejat ini sudah tak terhingga, sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 5 SD terakhir Desember 2024. Hubungan pelaku dan korban ini saudara seibu," kata Kasatreskrim Polres Jombang Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata, kepada media, Rabu, 21 Maret 2025.
Rudapaksa itu dilakukan AA di rumah induk milik ibu kandungnya sendiri. Saat tidak orang di rumah atau dalam keadaan kosong.
Sejak itulah AA mulai melancarkan aksi pertamanya saat korban duduk di bangku sekolah dasar, dengan modus bujuk rayu dan ancaman.
Korban dicekoki video porno, setelah itu dilakukan persetubuhan.
"Perbuatan pelaku terbongkar saat terjadi cekcok antara AA dan korban pada minggu lalu, dan dilaporkan ke Polsek Mojoagung. Di sanalah perbuatan pelaku terbongkar," jelas Faris.
Dalam keterangannya, korban mengaku sudah disetubuhi kakak seibunya itu sejak tahun 2018 lalu.
Polisi, hingga kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kejadian itu. Pelaku, juga ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)