KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar dua rapat paripurna. Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kedua Pembahasan dan Persetujuan (Pembicaraan Tingkat I) Penyampaian Raperda Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo, Senin 5 Mei 2025.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, rapat paripurna yang pertama pembahasan tingkat I Raperda pertanggung jawaban APBD Tahun anggaran 2024 dan kedua Raperda tentang pengesahan pembubaran PT. Radio Suara Situbondo.
"Agenda Rapat Paripurna yang pertama ini merupakan tugas rutin Pemerintah Daerah dan DPRD Situbondo. Pemerintah Kabupaten Situbondo wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 setelah laporan hasil pemeriksaan BPK sudah disampaikan kepada pemerintah daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelas Mahbub.
Sebelum batas akhir waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Mei 2025 ini, sambung Mahbub, pemerintah daerah sudah menyampaikan lebih awal kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan petsetujuan bersama.
“Pembahasan tadi tahapan pembicaraan tingkat I dan nanti ketika sudah dibahas sesuai mekanisme dan tata tetib yang ada di DPRD, maka sesuai Perda pertanggung jawaban APBD ini dibahas oleh badan anggaran, dan komisi komisi. Setelah itu, di bawa ke pembicaraan tingkat II, baru dilakukan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Situbondo,” tutur Mahbub.
Untuk pembicaraan tingkat II, lanjut Mahbub, diberi waktu selama 30 hari untuk membahasnya. “Setelah raperdanya disampaikan kepada DPRD, tentunya paling tidak awal Juni 2025 ini sudah harus di sahkan bersama," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahbub mengatakan, dalam pembahasan di rapat ada beberapa hal dan catatan perbaikan yang disampaikan oleh masing masing Fraksi. Salah satunya masalah investasi, termasuk juga pelaksanaan tugas di tahun sebelumnya yang harus juga dievaluasi.
Ada juga perbaikan di tahun ini dan tahun yang akan datang. Salah satunya di bidang prestasi, pembangunan inftastruktur, pendapatan pajak retrebusi dan lain lain, ada masukan dari salah satu fraksi untuk segera di review Perbup tentang NJOP.
"Masukan dari semua Fraksi Itu sudah kami catat, dan itu juga telah disampaikan kepada Bupati untuk dimintai tanggapan atas catatan-catatan dan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh masing masing fraksi. Nanti semua catatan itu akan kami himpun dan akan kita tindaklanjuti pada rapat rapat kerja komisi maupun di rapat kerja badan anggaran PAPBD nanti,” tegas Mahbub.
Sedangkan untuk pembubaran radio, kata Mahbub, sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 yang mana salah satu sarannya agar operasionalnya PT Radio Suara Situbondo segera diakhiri dan untuk dilakukan pembubaran, karena sudah dinilai tidak produktif untuk mendatangkan pendapatan.
"Radio yang menjadi milik pemerintah itu, tugas pokoknya selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, juga dituntut ada pemasukan kepada PAD. Tapi, setelah beberapa tahun beroperasi ternyata rugi, sehingga dinilai oleh BPK, radio itu dianggap tidak efektif. Sehingga sarannya kepada Pemda agar diberhentikan operasionalnya, dan sarannya BPK kepada DPRD segera dilakukan pengesahan pembubaran radio tersebut," pungkas Ketua DPRD Situbondo. (*)