GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Jurnalis: Miko Adri
Editor: M. Rifat

23 April 2024 14:45 23 Apr 2024 14:45

Thumbnail GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI Watermark Ketik
Tersangka saat akan diantar ke Rutan Sungai Penuh (23/4/2024). (Foto: Miko Adri/Ketik.co.id)

KETIK, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan seorang tersangka berinisial KS General Manager (GM) Hotel berbintang di Kota Jambi dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terlebih dahulu menetapkan 3 orang tersangka yakni, Khairi Plt Ketua KONI, Benny Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH MH melalui keterangan resminya menyebutkan, penyidik telah menetapkan KS General Manager Golden Harvest (GH) menjadi tersangka. Dan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Sungai Penuh. KS merupakan General Manager salah satu hotel swasta di Kota Jambi.

"Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023," ucap Antonious.

Foto Kejari Sungaipenuh bersama jajaranJajaran Kejari Sungai Penuh dalam konferensi pers (23/4/2024). (Foto: Miko/Ketik.co.id)

Kepada awak media, Kajari Sungai Penuh menyebutkan bahwa Keterlibatan KS dalam kasus Korupsi dana hibah KONI adalah melakukan pembuatan SPj fiktif dan Mark Up SPj serta akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi 2023 lalu. Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp849 juta.

“Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa hotel juga bertambah,” jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Foto Tampak Tersangka GM Hotel Golden HarvestTersangka KS GM Hotel Golden Harvest (Foto: Kejari Sungai Penuh)

Perlu diketahui, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dengan bertambahnya satu orang tersangka berarti sudah 4 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum dan kreimnal Daerah jambi Kasus KONI Sungaipenuh Redaksi