GMNI Blitar Kecam Video Klip “Iclik Cinta”, Anggap Cemarkan Kesakralan Makam Bung Karno

7 Maret 2025 20:30 7 Mar 2025 20:30

Thumbnail GMNI Blitar Kecam Video Klip “Iclik Cinta”, Anggap Cemarkan Kesakralan Makam Bung Karno Watermark Ketik
Pihak GMNI Blitar melaporkan ke kepolisian terkait video klip lagu berjudul “Iclik Cinta” yang dinilai tidak senonoh, Jumat 7 Maret 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Blitar mengecam keras dan berencana melaporkan ke kepolisian terkait video klip lagu berjudul “Iclik Cinta” yang dinilai tidak senonoh.

Video tersebut diambil di area Perpustakaan dan Makam Bung Karno di Blitar, tanpa izin resmi, dan telah diunggah ke platform YouTube melalui kanal Mala Agatha Official.

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menyatakan bahwa tindakan ini mencoreng kesakralan Makam Bung Karno, yang merupakan simbol perjuangan dan pengorbanan bagi bangsa Indonesia.

“Ini bukan hanya soal video klip yang tidak senonoh, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya. Makam Bung Karno adalah tempat yang sakral, bukan sekadar latar belakang untuk konten yang tidak mendidik,” tegas Vita, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unisba Blitar.

Vita juga menyoroti aspek hukum terkait pemanfaatan situs bersejarah. Menurutnya, tindakan pembuatan video klip di area perpustakaan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Pasal 66 dalam undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik, yang dapat mengurangi nilai pentingnya,” paparnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, GMNI Blitar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berencana mengajukan laporan resmi ke Polres Blitar Kota.

“Kami sudah berkomunikasi dengan kepolisian, dan kemungkinan besar akan kami adukan. Ini bukan sekadar protes, tetapi langkah nyata agar ada efek jera dan penghormatan lebih terhadap situs bersejarah,” lanjut Vita.

GMNI Blitar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi video klip tersebut.

“Kami meminta kepolisian untuk memanggil dan memeriksa rumah produksi yang membuat konten ini. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dengan mengabaikan norma dan etika, terutama di lokasi yang memiliki nilai sejarah tinggi,” tandas Vita.

Sebagai penutup, ia juga mengajak para pelaku seni dan kreator konten untuk lebih memperhatikan aspek sejarah dan norma dalam berkarya.

“Kita tentu mendukung kreativitas dalam seni, tetapi harus tetap menghormati sejarah dan nilai-nilai budaya yang ada. Jangan sampai kebebasan berkarya justru mencederai warisan bangsa,” pungkasnya. 

Sementara itu, pihak UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno masih enggan memberi pernyataannya secara resmi. Namun salah satu pegawai UPT yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa video tersebut dibuat di area amphitheater perpustakaan tanpa izin resmi. Padahal, seharusnya setiap penggunaan area tersebut dikenakan biaya sewa sebesar Rp5.110.000 per hari.

“Saat pembuatan video, petugas keamanan memang melihat prosesnya, tetapi tidak curiga bahwa kontennya akan mengandung unsur tidak senonoh, sehingga dibiarkan,” ungkap pegawai UPT tersebut.

Setelah video tersebut diunggah di berbagai platform media sosial, muncul gelombang protes dari masyarakat. Merespons hal ini, pihak perpustakaan memanggil manajemen Mala Agatha Official untuk membahas penyelesaian masalah.

“Akhirnya, ada kesepakatan untuk mengedit bagian video yang menampilkan tulisan ‘Perpustakaan Proklamator Bung Karno’, tetapi latar belakang perpustakaan tetap terlihat,” tambahnya.

Namun, keputusan ini belum sepenuhnya meredam kekecewaan masyarakat. Warganet tetap geram karena meskipun identitas lembaga dihapus, lokasi pengambilan gambar masih sangat jelas terlihat. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Iclik cinta GMNI Perpustakaan Bung Karno Blitar Kota Blitar Mala Agatha