Guru Futsal SDN Simolawang Pembanting Siswa MI Al-Hidayah Berujung Damai

30 April 2025 19:26 30 Apr 2025 19:26

Thumbnail Guru Futsal SDN Simolawang Pembanting Siswa MI Al-Hidayah Berujung Damai
Ayah korban BA, Bambang Sri Mahendra saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 30 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah memeriksa BAZ (33) pelatih futsal SDN Simolawang Surabaya yang membanting BA siswa MI Al-Hidayah Surabaya. Pemeriksaan ini setelah ayah BA, Bambang Sri Mahendra membuat laporan Minggu, 27 April 2025 malam di SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/389/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Usai pemeriksaan itu, polisi sempat melakukan mediasi korban BA bersama orang tuanya serta BAZ. Dalam mediasi itu keduanya sepakat untuk berdamai.

"Kedua belah pihak itu antara pelapor dan terlapor minta ruang mediasi. Ya kita berikan lah ruang mereka ketemu ngobrol akhirnya mereka sepakat untuk berdamai," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Oktavianus Mamoto, Rabu, 30 April 2025.

Dalam mediasi itu, Eddie mengaku jika kedua belah pihak untuk berdamai. "Anaknya masih (sekolah) disitu, mereka juga ternyata saling kenal, seperti itu," jelasnya.

Dengan kesepakatan damai tersebut, korban pun akhirnya mencabut laporan itu sejak kemarin. "Ya sudah mereka sepakatnya seperti itu ya kita ikuti apa yang mereka minta. Karena kemarin sore (Senin, 29 April 2025) mereka berdamai dan cabut laporannya," ungkapnya.

Meskipun sudah dicabut, Eddie mengaku masih akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Kita ada aturannya ada mekanismenya pencabutan pelaporan itu," bebernya.

Eddie menambahkan, dari mediasi tersebut, BAZ juga sepakat untuk memantau dan membiayai pengobatan korban. "Jadi nanti anak ini berobat contohnya check up lagi nanti akan didampingi sama terlapor juga, dibiayai sama terlapor juga. Intinya mereka memberi yang terbaik untuk ke depan," ucapnya.

Sementara itu, ayah korban, Bambang Sri Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya sepakat damai dengan BAZ. "Pembelajaran hukum pada semua pihak, termasuk kami juga. Jadi saat kami termediasi, anak kami secara spontan menyampaikan, Jangan Pa, Pak guru ini jangan dipenjarakan. Ini omongan anak kami, sehingga kami juga merasa tersentuh secara hati nurani. Kami juga manusia yang punya salah juga. Namun bagaimanapun, ini juga pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Bambang.

Bambang mengaku juga telah memaafkan perbuatan BAZ kepada anaknya tersebut. Ia juga telah mencabut laporannya.

"Ya (memaafkan terlapor) itu saja. Ya (cabut lapiran). Ya, kalau saya sih tidak ada masalah. Kan seperti tadi, kami punya naluri. Dan yang terpenting, pelaku juga bertanggung jawab atas pengobatan. Saya pikir itu sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pertandingan futsal antara MI Al-Hidayah melawan SDN Simolawang Surabaya di Lapangan SMP Labschool Unesa Surabaya pada Minggu, 27 April 2025. Dalam pertandingan semi-final itu dimenangkan oleh MI Al-Hidayah dengan skor 4-2. Setelah peluit berakhir dibunyikan oleh wasit, para pemain fusal MI Al-Hidayah melakukan selebrasi. Tiba-tiba, ada seorang pria diduga pelatih SDN Simolawang menarik BA hingga terjatuh.

BA tidak mengetahui alasan dirinya ditarik oleh pria tersebut. Saat pertandingan hingga selesai, kata BA, juga tidak ada kericuhan.

Usai kejadian itu, ayah BA, Bambang Sri Mahendra melakukan rontgen ke dokter untuk memastikan apakah korban mengalami retak pada tulang ekornya akibat ditarik hingga terjatuh itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Guru banting siswa Futsal Polrestabes Surabaya Surabaya kriminal di Surabaya