Hati-Hati! Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain Ternyata Dilarang, Ada Sanksi Pidana

18 Juni 2025 11:01 18 Jun 2025 11:01

Thumbnail Hati-Hati! Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain Ternyata Dilarang, Ada Sanksi Pidana
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Pemkab Sleman Drs Agung Armawanta MT. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman sebulan yang lalu telah bersurat kepada para Bupati/Wali Kota se Indonesia terkait larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain (non pertanian).

Seperti diketahui alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian yang tidak terkendali dapat menimbulkan
berbagai persoalan serius, seperti terganggunya ketahanan pangan, menurunnya kesejahteraan petani, dan kerusakan lingkungan.

Meski begitu, keberadaan surat dari Mentan RI ini nampaknya kurang terdengar gaungnya dan sepi dari pemberitaaan.

Ancaman Pidana

Dalam suratnya No B-193/SR.020/M/2025 tertanggal 16 Mei 2025 ini Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman antara lain menyebutkan, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan implementasi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka periu dilakukan upaya sebagai berikut:

1. Menjaga dan mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

2. Menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024 (sebagaimana terlampir),

3. Tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor lain (non pertanian):

4. Menjaga dan mempertahankan lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimasi lahan Kementerian Pertanian untuk tidak dialihfungsikan ke tanaman non padi dan menindaklanjuti menjadi LBS dan LP2B dalam hal lahan tersebut belum ditetapkan,

5. Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang dalam hal terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

6. Menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota dalam rangka menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS:, dan

7. Mengupayakan insentif kepada Petani dan Aparat terkait lainnya yang menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS.

Kebijakan di Sleman

Terpisah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Pemkab Sleman Drs Agung Armawanta MT membenarkan adanya surat tersebut.

Menurut Agung Armawanta, Bupati Sleman Harda Kiswaya pernah menyampaikan hal ini dan menegaskan siapapun yang melakukan aktifitas pembangunan di Sleman harus mentaati aturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya jangan melakukan aktifitas sebelum ijinnya terbit.

Foto Sikap Pemkab Sleman dalam melayani permohonan pelayanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). (Foto: Hendra AR/Ketik)Sikap Pemkab Sleman dalam melayani permohonan pelayanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). (Foto: Hendra AR/Ketik)

Sedangkan terkait larangan dari Mentan RI ia paparkan ada LP2B serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yakni lahan sawah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain, terutama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. 

"Sifatnya kita menentukan melalui perda perlindungan sawah dan di RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini lebih detail dan kita jadikan sebagai ketentuan yang harus kita ikuti," terangnya.

Ditekankan fungsinya memang lebih ke pengendalian, antara kebutuhan  saat ini maupun kebutuhan pada saat mendatang tidak boleh berat sebelah. Sehingga harus di akomodir dengan batasan yang ada. Namun untuk kedepan juga harus diberi ruang sehingga masih bisa dilakukan sesuai dengan dinamika pada zamannya.

"Sawah adalah fungsi utamanya untuk penyediaan pangan. Ini kebijakan strategis, daerah harus punya kemampuan menyediakan pangan bagi warganya," jelasnya.

Untuk itu ia berpesan saat akan membeli tanah maupun melakukan pembangunan di Sleman supaya mengecek RDTR nya terlebih dahulu.

Mengingat keberadaan RDTR memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan pembangunan atau usaha karena menunjukkan zonasi yang jelas untuk berbagai jenis kegiatan.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Sleman Hendra Adi Riyanto SH MH menyampaikan di Sleman telah ada Perda No 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia paparkan dalam Peraturan Daerah ini antara lain disebutkan, "Lahan Pertanian Pangan" adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Sedangkan, "Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan baik nabati maupun hewani bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Termasuk adanya Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.

Sedangkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Ia ungkapkan, merujuk surat dari Mentan RI tadi dan hasil koordinasi dengan Dispertaru Sleman. Untuk pelayanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD saat ini telah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Melihat kondisi tersebut Hendra menegaskan bahwa Pemkab Sleman sangat merespon surat dari Mentan RI ini. Ia juga mengungkapkan, merujuk pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 1589/SK-HK.02.01/X11/2021. Luas Baku Sawah (LBS) untuk Kabupaten Sleman sebesar 18.294,93 hektare. Sedangkan keberadaan Sawah yang Dilindungi (LSD) luasannya 17.126,17 hektare. (*)

Tombol Google News

Tags:

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menteri Pertanian RI Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Perda Sleman No 6 Tahun 2020 Sawah yang Dilindungi (LSD) Pemkab Sleman Bupati Sleman Harda Kiswaya