Hindari Kemacetan Arus Balik, Jokowi Perpanjang Cuti Lebaran

Jurnalis: S. Widodo
Editor: M. Rifat

24 April 2023 11:07 24 Apr 2023 11:07

Thumbnail Hindari Kemacetan Arus Balik, Jokowi Perpanjang Cuti Lebaran Watermark Ketik
Imbauan Presiden Jokowi Tentang Arus Balik, Manggarai Barat, 24 April 2023. (Foto: instagram @Jokowi)

KETIK, JAKARTA Presiden Jokowi mengimbau kepada pemudik dan yang masih di kampung untuk menunda kepulangan kembali ke Jakarta. Hal itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

Tidak hanya untuk masyarakat umum, imbauan ini juga ditujukan kepada ASN dan TNI-Polri. Cara penundaan itu disebut Jokowi diminta dikelola dengan pemberian cuti tambahan.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan," ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN atau pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.

Alhamdulillah pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat serta peran masyarakat kita dapat mengelola arus mudik dengan sebaik-baiknya sehingga puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar.

Beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan pada kondisi arus balik. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan per hari dari arah timur Jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui Tol Jakarta-Cikampek.

Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan  jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan.

Karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah 26 April 2023.

Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau  perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya.

Bapak Ibu tetap hati-hati. Patuhi semua aturan dan ikuti semua arahan petugas di lapangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi Lalu lintas Arus Balik lebaran cuti mudik