KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan DS, seorang pemilik biro perjalanan umroh terkemuka di Palembang terus berlanjut. Tim kuasa hukum DS baru-baru ini membuka tabir fakta-fakta yang mereka yakini akan mengubah jalannya perkara yang dilaporkan oleh GS, istri DS.
Titis Rachmawati, kuasa hukum DS, dengan tmenuding bahwa laporan KDRT yang dilayangkan GS di Polrestabes Palembang adalah palsu belaka. Sejak awal laporan tersebut bergulir, pihaknya telah mengumpulkan serangkaian bukti yang membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Dari data yang kami peroleh, yang berupa bukti rekaman kondisi fisik GS secara menyeluruh, dapat dipastikan bahwa tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh klien kami, DS, seperti yang dituduhkan dalam laporan KDRT tersebut," ungkap Titis dengan nada yakin pada Senin 19 Mei 2025.
Lebih lanjut, Titis menjelaskan bahwa meskipun kasus ini belum memasuki tahap penyidikan, kekuatan fakta-fakta hukum yang mereka miliki akan menjadi amunisi untuk mendorong pihak kepolisian agar segera meningkatkan status perkara ini ke tingkat yang lebih serius.
"Fakta yang kami dapatkan mengarah pada satu kesimpulan yang mengejutkan, yaitu bahwa Gs diduga melukai dirinya sendiri. Kami bahkan memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang diduga membantu GS dalam tindakan menyakiti diri sendiri tersebut. Tidak hanya itu, beberapa saksi mata juga melihat secara langsung kejadian di mana GS melukai dirinya," terang Titis, menambahkan lapisan dramatis pada narasi yang mereka bangun.
Tak hanya berhenti di situ, tim kuasa hukum DS juga melontarkan dugaan keterlibatan seorang oknum pengacara dalam skenario yang mereka sebut sebagai rekayasa visum. "Kami menduga ada salah satu oknum PH (Penasihat Hukum) yang terlibat dalam pembuatan suatu rekayasa visum, sehingga data visum tersebut dapat dikondisikan sedemikian rupa," imbuh Titis, menyoroti potensi pelanggaran etika dan hukum yang lebih dalam.
Dengan adanya dugaan rekayasa visum ini, Titis melanjutkan, seolah-olah tercipta sebuah fakta kejadian yang tidak sebenarnya. GS melaporkan DS atas dugaan KDRT pada tanggal 17 April 2025. Sementara itu, DS sendiri telah lebih dulu melaporkan GS atas tindakan penganiayaan berupa gigitan pada tanggal 5 April 2025 di Polda Sumatera Selatan.
"Rumah sakit tempat pembuatan visum ini bukanlah RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, melainkan rumah sakit lain. Kami juga telah mengantongi data-data mengenai lokasi sebuah kafe yang diduga menjadi tempat negosiasi antara GS dan oknum pengacaranya.
Negosiasi ini diduga kuat berkaitan dengan visum yang direkayasa dan dibuat seolah-olah terjadi pada tanggal 5 April 2025. Bahkan, pada saat pembuatan laporan polisi oleh GS, belum ada dasar yang kuat," beber Titis, memberikan detail yang semakin memperkuat tuduhan rekayasa.
"Kami menduga GS ini telah menjual drama, menjual kesedihan kepada berbagai pihak, termasuk DPRD dan aparat penegak hukum lainnya, dengan tujuan mencari simpati. Padahal, sebenarnya, menurut kami, dia sangat tidak layak untuk mendapatkan pembelaan," pungkas Titis dengan nada tegas, mengakhiri pernyataan yang sarat akan tuduhan serius dan membuka babak baru dalam perseteruan hukum ini. Kasus ini diprediksi akan semakin menarik perhatian seiring dengan terungkapnya fakta-fakta dan bukti-bukti baru dari kedua belah pihak.
Hingga berita ini dimuat, jurnalis Ketik.co.id masih berupaya mengkonfirmasi kepada GS selaku pelapor. (*)