Ihwal Penunjukan Pimpinan DPRD Papua Barat Daya, Alif Permana: Kader Wajib Tegak Lurus

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

10 Desember 2024 14:46 10 Des 2024 14:46

Thumbnail Ihwal Penunjukan Pimpinan DPRD Papua Barat Daya, Alif Permana: Kader Wajib Tegak Lurus Watermark Ketik
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Alif Permana. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Alif Permana mengungkapkan bahwa penempatan kader dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif adalah bagian dari upaya pendayagunaan kader Partai Golkar.

Hal itu dilandasi keputusan rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar Tahun 2013 yang dimuat dalam rekomendasi RAPIMNAS V Partai Golkar Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan. 

Tujuannya untuk mengoptimalkan sumber daya kader dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif dan penguatan peran partai politik dalam pembangunan.

Bahwa forum pengambilan keputusan terhadap kader yang akan diberikan penugasan pada pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berada pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terhadap keputusan DPP adalah menindaklanjuti keputusan tersebut. 

Alif Permana menambahkan, mengenai jabatan pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang sudah ada keputusan dari DPP Partai Golkar, maka tugasnya adalah menindaklanjuti atau melaksanakan keputusan tersebut. 

"Saya dari sisi organisasi melihatnya bahwa semua kader yang anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya berpotensi untuk dipercayakan DPP," ungkap Alif Permana kepada Ketik.co.id, Selasa, 10 Desember 2024

"Jadi hemat saya apabila DPP sudah menjatuhkan keputusan maka itu sudah melalui proses yang panjang," tegas Alif Permana.

Alif menjelaskan, kebiasaan di partai, semua kader punya kesempatan yang sama untuk berkomunikasi dengan DPP dalam proses pengambilan putusan.

Namun, apabila DPP sudah memutuskan maka selanjutnya adalah dilaksanakan putusan itu, begitu pula halnya pada saat pencalonan pilkada 2024.

"Semua bisa melakukan komunikasi Politik dengan DPP namun apabila sudah diputuskan maka apapun itu daerah melaksanakan dan sebagai kader wajib hukumnya untuk tegak lurus dengan keputusan DPP," pungkas Alif Permana.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pimpinan DPRD Kewenangan DPP Partai Golkar Kader Wajib Tegak Lurus