KETIK, SITUBONDO – Tim kuasa hukum Fathor Rakhman, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Situbondo, meminta kepada H. Muhammad agar menyampaikan permohonan maaf atas dugaan mencemarkan nama baik yang diunggah melalui akun tiktok Totok Organik, beberapa hari lalu, Selasa 18 Maret 2025.
“Menanggapi video H. Muhammad yang beredar di media sosial tiktok tersebut sangat tidak mendasar. Sebab, pada video yang tersebar di media sosial Tiktok itu menerangkan bahwa klien kami pernah dihukum. Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, klien kami pada saat sidang di Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 22 Februari 2011 putusannya adalah bebas murni,” jelas Syaiful Bakri salah satu kuasa hukum Fathor Rakhman.
Dari putusan Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, kata Syaiful Bakri, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 Juni 2011 dengan Nomor Putusan Mahkamah Agung No.1206K/PID.SUS/2011 Tgl.21 Juni 2011 dengan salah satu amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo.
“Klien kami tetap diputus bebas murni oleh Mahkamah Agung. Dan pada tanggal 26 April 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 821.2/2897/431.304/2013 yang pada pokoknya berisi pemulihan nama baik klien kami, dengan mengangkat kembali sebagai pejabat sesuai dengan kepangkatannya serta diberikan tunjangan sesuai dengan golongannya,” jelas Syaiful Bakri.
Berdasarkan data dan fakta yang ada itu, sambung Syaiful Bakri, tuduhan H. Muhammad yang menyatakan kliennya dihukum sangat merugikan yang bersangkutan.
“Untuk itu, H. Muhammad agar memberikan klarifikasi terhadap video yang telah beredar di akun Tiktok Totok Organik tersebut,” kata Syaiful Bakri.
Apabila yang bersangutan tidak mau melakukan klarifikasi atas video tersebut, kata Syaiful Bakri, jangan salahkan pihaknya jika mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“ Apabila yang bersangkutan tidak atau permohonan maaf kepada klien, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Syaiful Bakri.
Tak hanya itu yang disampaikan Syaiful Bakri. Namun, dia juga menegaskan bahwa kebijakan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menempatkan Fathor Rakhman menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo sudah tepat sasaran. Sebab, Pak Fathor sudah memiliki pengalaman dalam dunia pendidikan.
“Mas Bupati Rio sudah tepat menduduki Pak Fathor sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Sebab, dia sudah pernah menjabat sebagai Kadisdikbud Situbondo,” pungkas Syaiful Bakri di hadapan sejumlah wartawan. (*)