Isu Mutasi Pejabat di Pemkab Pacitan: Munirul Ichwan Dikabarkan bakal Pimpin Dinsos

7 Mei 2025 12:50 7 Mei 2025 12:50

Thumbnail Isu Mutasi Pejabat di Pemkab Pacitan: Munirul Ichwan Dikabarkan bakal Pimpin Dinsos
Kepala Bakesbangpol Pacitan, Munirul Ichwan (kemeja biru tua), yang digadang-gadang bakal dimutasikan menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos). (Foto: Prokopim Pacitan for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Spekulasi mengenai mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kian santer terdengar.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dikabarkan tengah merancang rotasi bagi sejumlah pejabat senior lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Nama-nama strategis seperti Khemal Pandu Pratikna, Munirul Ichwan, dan Erwin Andriatmoko disebut-sebut masuk dalam daftar rotasi tersebut. 

Isu ini kian menguat seiring dengan rencana mutasi besar-besaran yang kabarnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

Khemal Pandu Pratikna, yang sejak 1 April lalu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, diisukan bakal dipermanenkan sebagai Kepala Dinas Sosial.

Namun, sumber internal Pemkab Pacitan justru menyebutkan bahwa Khemal berpeluang digeser ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik). Menggantikan Budiyanto yang mendekati masa purna tugas.

Sementara itu, Munirul Ichwan, Kepala Bakesbangpol saat ini, disebut-sebut akan dipersiapkan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Sosial jika Khemal dipindahkan.

Munirul dinilai memiliki rekam jejak mumpuni untuk menakhodai instansi yang berkaitan dengan isu-isu sosial tersebut.

Tak hanya itu, Kepala Pelaksana BPBD Pacitan, Erwin Andriatmoko, juga dikabarkan akan dipindahkan ke posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora), menggantikan Turmudi yang disebut-sebut akan memasuki masa purna tugas.

Di sisi lain, sejumlah pejabat diprediksi akan tetap bertahan di posisinya, sementara beberapa nama baru berpotensi naik ke jabatan strategis di organisasi perangkat daerah (OPD).

Terkait isu mutasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, memilih bersikap hati-hati.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, mutasi baru dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, kecuali ada izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Bisa saja dilakukan mutasi asalkan ada izin dari Kemendagri. Tapi, Pak Bupati sejauh ini belum menyinggung soal itu,” ujar Heru saat dikonfirmasi.

Heru juga tak menampik bahwa Bupati Indrata Nur Bayuaji sudah cukup memahami karakter para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Pacitan. 

"Sudah lebih dari tiga tahun beliau menjabat. Saya rasa sudah tahu karakter masing-masing," tambahnya.

Lebih lanjut, Heru memastikan bahwa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) baru akan dilakukan setelah adanya kursi kosong usai dilakukan mutasi pejabat.

"Nanti, kalau mutasi sudah rampung. Baru dilakukan selter (seleksi terbuka)," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan pemkab pacitan Mutasi Jabatan