Perda Usang Masih Berlaku di Pacitan, Bapemperda DPRD Mulai Inventarisasi

6 Mei 2025 16:42 6 Mei 2025 16:42

Thumbnail Perda Usang Masih Berlaku di Pacitan, Bapemperda DPRD Mulai Inventarisasi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Memasuki era digital dan regulasi serba mutakhir, sejumlah peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pacitan rupanya banyak yang lawas tapi tetap dipakai.

Sayangnya, bukan karena nostalgia, namun sebab belum juga direvisi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, mengakui, masih ada perda-perda zaman dulu kala yang secara fungsi sudah tidak nyambung dengan kondisi sekarang.

“Iya masih ada, sekarang kita coba menginventarisasi perda-perda yang perlu diperbarui karena tidak relevan dengan regulasi dan kondisi saat ini,” ujar Bagus saat ditemui Ketik.co.id, Selasa, 6 Mei 2025.

Langkah awalnya? Melakukan pemetaan. DPRD bakal menelisik satu per satu aturan lama yang dinilai tidak relevan dengan zaman sekarang.

Selanjutnya, bukan asal coret. Bagus menyebut, pihaknya bakal menggandeng akademisi dan tenaga ahli untuk menilai apakah sebuah perda masih layak dipertahankan atau sudah waktunya dicabut.

“Kami butuh pihak ketiga untuk menilai relevan dan tidaknya peraturan itu,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, selama ini belum pernah ada langkah dari DPRD untuk memperbarui perda-perda usang. Namun, ia berjanji, kedepan pembaruan perda bakal menjadi prioritas.

“Kami selama ini belum pernah melakukan itu. Bisa jadi dalam waktu dekat kita akan eksekusi. Yang jelas di periode saya harus terlaksana,” tegas Bagus.

Perda Warisan Belum Rampung, DPRD Pacitan Belum Sentuh Raperda Anyar

Tapi tunggu dulu. Sementara wacana pembaruan menggema, DPRD Pacitan ternyata masih sibuk dengan pekerjaan rumah warisan dari periode sebelumnya. 

Ada tumpukan raperda yang masih mengendap karena belum bisa dilakukan pembahasan.

"Tersendat karena usai diajukan fasilitasi ke biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, semua mengendap disana. Karena mungkin mereka juga menerima banyak raperda dari daerah lain,” ungkap Bagus.

Contohnya? Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Desa Wisata, hingga Pendidikan Nilai-nilai Pancasila.

Sebagian merupakan produk lama dari tahun 2022–2023, tapi baru kembali ke meja DPRD tahun ini.

“Kan prosedurnya, setelah dari biro hukum provinsi, baru kita menyesuaikan dengan hasil koreksinya,” tambahnya.

Ada pula raperda inisiatif 2022 seperti perlindungan produk lokal dan BUMDes yang sampai sekarang belum juga jadi perda. Beberapa sudah difasilitasi, tapi belum juga dibahas ulang.

“Yang baru turun hasil fasilitasi bulan kemarin itu ada empat. Dua di antaranya sudah disahkan jadi perda, yaitu Bantuan Hukum dan Kabupaten Layak Anak,” beber Bagus.

Sisanya, Desa Wisata dan Pendidikan Nilai-nilai Pancasila, dijadwalkan bakal dibahas pekan depan.

Adapun untuk tahun 2025, DPRD Pacitan telah mengantongi lima raperda prioritas, antara lain soal Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan DPRD Pacitan