Ivan Sugiamto Tak Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kami Fokus Eksepsi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Februari 2025 23:10 5 Feb 2025 23:10

Thumbnail Ivan Sugiamto Tak Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kami Fokus Eksepsi Watermark Ketik
Ivan Sugiamto dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya usai jalani sidang, Rabu, 5 Februari 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. Dalam sidang itu, Ivan tidak mengajukan penangguhan penahanan.

"Sejauh ini kami belum memikirkan untuk mengajukan penangguhan penahanan," ucap kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, Rabu, 5 Februari 2025.

Billy menjelaskan saat ini tim kuasa hukum akan menyiapkan berkas untuk eksepsi yang akan dibacakan Rabu, 12 Februari 2025. "Kami fokus ini dulu," jelasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, JPU Ida Bagus Putu Widnyana tidak masalah terdakwa Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi. "Itu hak terdakwa, jadi kami ikuti persidangan minggu depan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya.

kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.

Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ivan Sugiamto PN Surabaya Hukum di Surabaya memaksa seorang siswa sujut dan gonggong SMK Gloria 2 Surabaya