Jangan Salah Kaprah, Begini Ketentuan Upah Minimum bagi Buruh

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

11 Desember 2023 06:52 11 Des 2023 06:52

Thumbnail Jangan Salah Kaprah, Begini Ketentuan Upah Minimum bagi Buruh Watermark Ketik
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Arsip Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) kerap kali menimbulkan perdebatan panas. 

Tapi, jangan salah memahami. UMK dan UMP hanya berlaku untuk pekerja baru atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Yuk, simak ulasan berikut! 

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan bahwa UMK dan UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"UMK dan UMP hanya berlaku untuk pekerja baru dan lajang. Justru dengan adanya aturan baru ini menyelamatkan mereka dari upah murah," kata Supriyono, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, masa kerja kurang dari 1 tahun itu seperti mungkin pekerja borongan. Gambarannya seperti proyeknya pemerintah yang kiranya 5-6 bulan selesai.

"Tujuan upah minimun adalah menjaga supaya para pekerja baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah," ungkap dia.

Supriyono menambahkan, agar tak terjebak upah murah, pemerintah memberikan perlindungan dengan memberikan formulasi baru perhitungan upah minimum dimana setiap tahun pasti mengalami kenaikan.

"Supaya dia terhindar dari upah murah maka pemerintah hadir membuat kebijakan yang dasarnya PP 51 pemerintah hadir untuk melindungi pekerja satu tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah supaya tidak masuk dalam kemiskinan," ujarnya.

Bukan hanya itu, dengan regulasi baru ini juga pemerintah ingin menjaga daya beli pekerja di Indonesia. Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun dan memiliki produktivitas bagus serta kemampuan perusahaan cukup baik, maka upah yang diberikan tidak mengacu pada regulasi ini.

"Ini mungkin kalau di sektor-sektor besar dia setelah bekerja di atas 2 tahun bisa naik Rp 1 sampai Rp 2 juta tapi kalau pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah ya kita pahami kenaikan mungkin sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," jelasnya.

Bagi perusahaan yang enggan membayar upah sesuai UMK hingga mengajukan penangguhan kenaikan. Bagaimana pun pihaknya tetap diwajibkan untuk membayar pekerja sebesar yang sudah ditetapkan.

Umumnya, perusahaan sudah mengikat karyawannya dengan perjanjian kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal itu dilakukan untuk menemui titik kesepakatan antara pekerjaan dan upah yang diberikan.

"Salah satu contoh ada perusahaan rokok agar bisa mencapai UMK, kan pekerjanya juga harus dituntut memenuhi target dari perusahaan. Tinggal perjanjiannya itu, jika tidak memenuhi target penghitungan di perusahaan dapat berapa," pungkas Supriyono.

UMK Pacitan Naik Rp42.067

UMK Pacitan, Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp42.067, dari besaran awal Rp 2.157.270,25 pada tahun 2023, naik menjadi Rp 2.199.337,00 di tahun 2024.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Sedangkan, untuk Besaran UMP Jawa Timur (Jatim) 2024 ditetapkan pada Tanggal 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jatim 2024 adalah Rp2.165.244,30. (*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Pacitan Naik pacitan Upah Minimun UMP Jatim Naik Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Upah Minimum Provinsi UMP