KETIK, SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membentuk program baru yang diberi nama "Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya". Program ini dibentuk untuk menjaga keamanan lingkungan saat bulan Ramadhan.
Terbaru, Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap beberapa kasus seperti penggelapan motor, tawuran antar-gengster, dan perang sarung yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kasus Pertama yang diungkap penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka pria AN (43) warga Kapas Kampung Surabaya. AN ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 2 Maret 2025, sekitar pukul 02.20 WIB.
Korban, HS (45) warga Banyu Urip Surabaya melaporkan bahwa motornya yang sering dipinjam oleh pelaku, AN, tidak dikembalikan. Setelah menunggu tanpa ada kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng Surabaya.
Secara tak terduga, korban bertemu pelaku di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo. Ia langsung meminta bantuan Tim Jogoboyo 97 yang tengah berpatroli. Polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua kartu identitas (KTP) dan menyerahkannya ke Polsek Genteng Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengapresiasi respon cepat yang dilakukan anggotanya. Program Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya ini digencarkan agar masyarakat merasa aman saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat laporan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan," ujar AKBP Teguh Santoso, Minggu, 2 Maret 2025.
Selain itu, tim gabungan Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya juga mengamankan sekelompok anak-anak yang terlibat bentrokan di kawasan jalan Pregolan sekitar pukul 03.00 WIB, Senin 3 Maret 2025. Bentrokan ini berawal dari perang sarung yang sudah menjadi tradisi saat bulan Ramadhan.
"Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan 10 anak berusia 15 hingga 16 tahun. Mereka diketahui masih berstatus pelajar di berbagai sekolah di Surabaya," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka tawuran. (Foto: Polrestabes Surabaya)
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian cukup mengejutkan, yakni tujuh sarung berisi batu, satu celurit, satu balok kayu, dan enam unit ponsel. Selain itu, polisi juga menyita 10 sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
"Para pelaku telah diserahkan ke Polsek Sawahan untuk pembinaan lebih lanjut. Tradisi perang sarung yang disertai kekerasan dapat berujung pada tindak kriminal yang serius," pungkasnya. (*)