Kajati Jatim: Tiga Hakim yang Ditangkap Kejaksaan Agung Tangani Kasus Ronald Tannur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

23 Oktober 2024 18:19 23 Okt 2024 18:19

Thumbnail Kajati Jatim: Tiga Hakim yang Ditangkap Kejaksaan Agung Tangani Kasus Ronald Tannur Watermark Ketik
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati (tengah) saat memberikan keterangan di kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kabar penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati. Ketiga hakim ini sudah berstatus tersangka dalam kasus penerima gratifikasi dalam penanganan perkara yang menjerat Ronald Tannur.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sebagai tersangka," ucap Mia dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024.

Mia juga membenarkan tiga hakim tersebut dibekuk terkait perkara sidang Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," terangnya.

Mia menegaskan Kejati Jatim hanya digunakan untuk pemeriksaan dari tim Kejagung RI. "Jadi kami hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tersangka dari Kejagung RI," jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, ada sosok perempuan yang ikut dalam rombongan ketiga hakim yang ditangkap. Saat disinggung hal tersebut, Mia enggan berkomentar. "Biar nanti disampaikan dari Kejagung RI ya mas," ungkapnya.

Dengan penangkapan ini, Mia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI. "Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dalam putusan hakim PN Surabaya, ketiga hakim ini memutuskan bebas anak politisi Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam pemeriksaan KY belakangan terungkap, ketiga hakim membacakan amar putusan yang berbeda dengan yang berkas putusan yang tertulis. Atas hal itu, ketiganya divonis melakukan pelanggaran etik berat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Hakim pembebas Ronald Tannur Hakim PN Surabaya Kejati Jatim Dini Sera Afriyanti