KETIK, JEMBER – Anggota Polsek Sukowono mengamankan seorang kakek berumur 59 tahun berinisial HSN asal Dusun Kojuk, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Jember, Jawa Timur. Karena jelang Idul Fitri 1446H/2025, memperjualbelikan dan memproduksi mercon atau petasan.
Kakek itu diamankan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari kakek itu, polisi mengamankan 22 Kg bahan peledak berupa obat mercon serbuk warna silver.
"Bahan peledak itu dikantongi masing-masing 4 kantong. Kami juga mendapati beberapa mercon sudah jadi dan siap jual, serta sejumlah sumbu mercon," kata Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.
Dari penangkapan pelaku itu, Arief menjelaskan, pelaku memasarkan berupa mercon sudah jadi atau serbuk bahan peledak.
"Harga tergantung belinya berapa ons, tergantung banyak belinya. Beli 50 ribu rupiah dilayani, sekian dilayani. Intinya melayani pembelian jumlah berapapun," ungkapnya.
Dari kasus itu, lebih lanjut kata Kapolsek Wuluhan itu, pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk seluruh barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (*)