KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kasus keracunan massal yang dialami 30 karyawan PT PLN Nusantara Power Services yang merupakan Jasa O & M ( Operator, Mantene) dari Sub Kontraktor PT. Bukit Pembangkit Inovatif ( BPI) PLTU Banjarsari, Lahat, Sumatera Selatan di Hotel Novotel Bandar Lampung statusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Sejumlah kendala menjadi hambatan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Hidayat, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Wahyu, penyidik sudah mengambil sejumlah sempel makanan, seperti sisa nasi goreng, makanan laut (sea food), kopi yang disajikan oleh pihak manajemen Hotel Novotel sebagai sajian makan malam puluhan korban tersebut.
"Kami juga mengambil sampel muntah, fases (tinja), empat orang dari 30 korban yang sempat dirawat di Rumah Sakita Budi Medika, Bandar Lampung," kata Ipda Wahyu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Wahyu mengklaim, dari seluruh sampel tersebut sedang dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung. Untuk mengetahui zat atau jenis bakteri yang menyebabkan puluhan korban mengalami keracunan.
"Hasilnya baru bisa diketahui lima sampai lima hari ke depan. Proses uji lab masih berjalan," imbuhnya.
Berdasarkan proses penyelidikan, menurut dia, ada makanan lain yang menyebabkan puluhan korban keracunan. Pasalnya, sebelum mengonsumsi sajian di Hotel berbintang itu, para korban terlebih dahulu menyantap makanan lain di wilayah Lampung Selatan.
"Para korban kan, siang harinya menyantap nasi kotak di Kalianda, Lampung Selatan. Kita masih cari juga pihak katering di sana. Nanti kita akan mintai keterangan juga pemilik katering itu di Mapolresta Bandar Lampung," terangnya.
Wahyu berasumsi bahwa faktor penyebab keracunan diduga juga berasal dari makanan cathering yang sebelumnya dikonsumsi puluhan korban tersebut.
"Artinya kan begini, keracunan itu bisa saja terjadi akibat imbas makanan sebelumnya yang dikonsumsi di wilayah Lampung Selatan. Prosesnya masih lidik," ujar mantan Bhabinkamtibmas Rawa Laut itu.
Sejauh ini, dua orang dari manajemen resto Hotel Novotel telah dimintai keterangan oleh penyidik. Seputar bahan dasar makanan yang disajikan kepada para korban di hotel setempat.
"Tahapannya masih proses lidik. Jika memenuhi unsurnya, kita naikan status sidik dengan menerapkan Undang Undang tentang Kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya. (*)