Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kapal Laut

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

14 Juni 2023 10:16 14 Jun 2023 10:16

Thumbnail Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kapal Laut Watermark Ketik
Para penumpang yang akan menaiki kapal laut. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam aturan yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut, menjelaskan masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker di dalam kapal selama merasa sehat dan tidak beresiko menularkan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan melalui aturan ini masyarakat diberikan kelonggaran dengan tidak wajib mengenakan masker selama melakukan perjalanan di kapal laut. Namun bagi penumpang yang merasa tidak sehat tetap diimbau untuk mengenakan masker tertutup agar tidak menularkan ke penumpang yang lain.

"Masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," kata Arif.

Lebih lanjut Arif menambahkan penumpang tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Selain itu, tetap menjaga kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang. Tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tambahnya 

Tidak hanya bagi penumpang, para penyelenggara atau operator moda transportasi laut juga diimbau untuk melakukan langkah pencegahan dengan melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai protokol kesehatan kepada penumpang.

"Kepada operator diharapkan melakukan langkah preventif dengan melakukan pengawasan pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan," pungkasnya.

Berikut aturan lengkap perjalanan menggunakan kapal laut:

• Masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

• Masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.

• Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri. Untuk mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

• Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Aturan Baru kesehatan Covid 19 protokol kesehatan