Kementerian ATR/BPN Lakukan Sertifikasi Tanah Gereja Katolik KWI

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Irwansyah

25 Januari 2023 12:11 25 Jan 2023 12:11

Thumbnail Kementerian ATR/BPN Lakukan Sertifikasi Tanah Gereja Katolik KWI Watermark Ketik
Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN. (foto : Kementerian ATR/BPN)

KETIK, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan bakal menyertifikasi seluruh tanah rumah ibadah. Niatan itu untuk melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. 

"Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman antra ATR/BPN dengan Wali Gereja Indonesia (KWI), salah satunya adalah langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah,” kata Menteri Hadi usai menandatangi nota kesepahaman dan kerja sama dengan KWI, di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan KWI dinilai sangat penting karena memiliki tiga tugas. Tiga tugas yang dimaksud Hadi atas KWI adalah pendaftaran pertanahan aset, asistensi terkait permasalahan aset pertanahan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, pendaftaran aset tanah.

Saat ini, pihaknya sudah melaksanakan nota kesepahaman dengan beberapa organisasi, beberapa di antaranya adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Kemudian, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul akibat masalah pertanahan tempat ibadah yang membuat masyarakat tidak dapat dengan tenang dan khusyuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

Ketua KWI Antonius Subianto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementrian ATR/BPN yang telah membantu melindungi aset yang dimiliki oleh KWI. “ Mou ini sangat mempermudah kami dalam mengurus aset kami dan merupakan berkat bagi kami dan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rumah Ibadah Gereja KWI Pertanahan Aset