KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh pengadilan tipikor melalui Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya menerima 8 aset hibah dari KPK yang terdiri dari 6 unit apartemen, 1 rumah, dan 1 bidang tanah dengan total keseluruhan berkisar Rp11,756 miliar.
"Alhamdulillah ya kita menerima hibah dari KPK berupa aset senilai total Rp11, 756 miliar. Hal ini merupakan wujud pemberantasan korupsi sesuai dengan intruksi presiden," jelas Eri saat ditemui di Balai Kota, Selasa 18 Maret 2025.
Eri menambahkan, usai menerima aset hibah dari KPK, dirinya akan memanfaatkannya untuk koperasi. Nantinya hasil dari koperasi ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
"Sesuai instruksi presiden ya yang ingin koperasi berdiri di tiap desa, kalo kita kelurahan ya," tambahnya.
Eri mencontohkan, penggunaan aset hibah dari KPK ini, nantinya akan diperuntukkan untuk kantor koperasi. Selain itu nantinya beberapa aset tersebut dapat disewakan yang hasilnya akan masuk ke APBD.
"Jadi kalau ada pengadaan seragam itu kita fokuskan yang mengerjakan orang Surabaya, dan nanti aset hasil rampasan akan digunakan untuk kantor koperasi," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Mungki Hadipratikno, selaku Direktur Pelacakan Aset, Pengelolahan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI menuturkan selain Pemkot Surabaya pihaknya juga memberikan hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia, yang mana pemberian aset melihat kebutuhan setiap daerah.
"Melalui penyerahan aset ini kami dari KPK ingin masyarakat mengetahui jikapemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada hukuman, tapi juga pemberian manfaat kepada negara," pungkasnya. (*)