KETIK, PALEMBANG – Santernya pemberitaan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) Kepala Sekolah SMP Negeri 25 Palembang yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, telah mencuri perhatian Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Berdasarkan laporan sebelumnya, diketahui Kepala Sekolah SMP Negeri 25 Palembang telah melakukan upaya pemotongan upah terhadap pegawai Non ASN.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri angkat bicara. Amri menegaskan dalam perkara ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak punya campur tangan atau memberikan persetujuan atas pungutan yang telah dilakukan.
"Kami tidak pernah terlibat apalagi sampai memberikan izin atau pungutan liar dan pemotongan dana apapun itu," katanya kepada Ketik.co.id, Selasa, 17 Desember 2024.
Bahkan saat ini pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kepala Sekolah, guru dan tenaga pendidik (tendik) yang terkait dalam permasalahan tersebut.
“Kami sudah menegur dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMPN 25 Palembang agar dapat melaksanakan segala administrasi dan pengelolaan penyelenggaraan sekolah secara baik, benar dan akuntabel,” lanjut dia.
Amri menegaskan, dia tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Kepala sekolah maupun warga sekolah yang lain, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan tindak tegas bila ketahuan adanya pungli, baik dari kepala sekolah kepada guru, wali siswa, siswa maupun oleh pihak Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada setiap kepala sekolah maupun warga sekolah lainnya terkait masalah pungutan liar.
“Intinya kita memberikan motivasi kepada guru ataupun tendik yang terkait, agar tetap semangat, berkinerja baik, untuk meraih masa depan yang lebih baik di masa yang akan datang,” pungkas dia. (*)