Kerap Meresahkan, Polres Cianjur Tangkap Pembuat Website Aplikasi Judi Online

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Naufal Ardiansyah

26 April 2024 13:47 26 Apr 2024 13:47

Thumbnail Kerap Meresahkan, Polres Cianjur Tangkap Pembuat Website Aplikasi Judi Online Watermark Ketik
Polres Cianjur menangkap pembuat website aplikasi judi online (26/04/2024) (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR –  Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan cara menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada hari Jumat (26/4/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Patroli Cyber Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online.

"Kegiatan tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial AMS (27) yang merupakan warga Kelurahan Pademangan Timur, Kec Pademangan, Jakarta Utara," ujarnya menjelaskan.

Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online dan juga spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial. 

"Kemudian dari jasa pembuatan tersebut yang bersangkutan ini diduga berkelompok, di mana mereka kerap menerima upah 10 % dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online tersebut," ucapnya.

Dirinya lantas menambahkan, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini diperuntukan bagi admin atau calon-calon pemilik website judi online.

"Kelompok tersebut menjamin bahwa situsnya tidak akan terblokir oleh Kominfo RI serta tidak memerlukan virtual private network (VPN) untuk mengaksesnya baik itu admin maupun user atau pengguna," tukasnya.

Kapolres menyebut, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mereka ini diberikan sangkaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Cianjur Cianjur Website Aplikasi judi online