Kesepian, Kakek di Probolinggo Tega Cabuli Cucunya

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Mustopa

10 Agustus 2023 06:22 10 Agt 2023 06:22

Thumbnail Kesepian, Kakek di Probolinggo Tega Cabuli Cucunya Watermark Ketik
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Doni Meidianto saat merilis para pelaku kasus pencabulan yang diamankan di Mapolres Probolinggo, Kamis (10/8/2023). (Foto: Tunjung Mulyono/Ketik.co.id)

KETIK, PROBOLINGGO – Berdalih kesepian, seorang kakek berinisial S (63)  di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tega mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya itu, korban kini mengalami trauma dan masih dalam pengawasan dan penanganan unit PPA Polres Probolinggo. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Doni Meidianto mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat (17/6/2023) lalu. Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 13.00 di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Pada saat kejadian, korban tengah berada di rumahnya sendirian. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku yang sehari-harinya memang tinggal serumah dengan korban, untuk melancarkan aksi bejatnya. 

"Korban yang tengah sendirian, tiba-tiba dipanggil ke dalam kamar untuk injak-injak pelaku. Lantas korban kemudian didorong ke atas kasur dan langsung disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya, Kamis (10/8/2023). 

Menurut Doni, korban sempat mencoba melakukan perlawanan kepada kakeknya itu. Namun si cucu kalah tenaga dengan kakeknya yang tengah diliputi hawa nafsu lantaran telah lama tak berhubungan intim dengan istrinya. 

"Korban sempat mencoba berteriak dan memberikan perlawanan. Namun mulutnya langsung dibekap oleh kakeknya itu. Alhasil, si kakek bejat ini dengan leluasa menyetubuhi cucunya itu meski tengah menangis," sebutnya. 

Usai disetubuhi, korban lantas diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun, termasuk pada orang tuanya yang tak lain anak dari si kakek.

"Tak kuat akibat perlakuan yang diterimanya itu. Si cucu akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke SPKT Polres Probolinggo pada akhir bulan Juni lalu," terangnya. 

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung digiring ke sel tahanan Mapolres Probolinggo. Pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara atas aksi bejatnya itu," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PENCABULAN Polres Probolinggo Kakek Cabul