Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ”Dikeroyok”, Hearing Evaluasi Mutasi Berbalik Soroti Penggantian Plt

Editor: Fathur Roziq

23 Mei 2024 04:59 23 Mei 2024 04:59

Thumbnail Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ”Dikeroyok”, Hearing Evaluasi Mutasi Berbalik Soroti Penggantian Plt Watermark Ketik
Dari kiri, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes, Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua DPRD Emir Firdaus (belakang), Wakil Ketua DPRD H Kayan, anggota Komisi A Warih Andono, dan Wakil Ketua Komisi A H Haris (tertawa). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co,id)

KETIK, SIDOARJO – Rabu siang (22/5/2024). Komisi A DPRD Sidoarjo menjadwalkan hearing dengan Pejabat Pemkab Sidoarjo. Agendanya adalah mengevaluasi pelaksanaan mutasi pada 22 Maret dan 27 April lalu. Namun, hearing itu berubah mempersoalkan penugasan Plt pejabat yang dilakukan Plt Bupati Sidoarjo H Subandi.

Hearing itu dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori. Namun, tidak seperti lazimnya hearing Komisi, hari itu terlihat hadir tiga pimpinan DPRD. Masing-masing Ketua DPRD M Usman, Kayan, dan Emir Firdaus. Ada pula Wakil Ketua Komisi A H Haris dan anggota-anggota komisi A lainnya.

Dhamroni pun membuka pembahasan dengan meminta Kepala BKD Sidoarjo menjelaskan ihwal mutasi pada 22 Maret dan 27 April lalu.

Mengapa setelah mutasi 22 Maret dan 27 April masih ada tambahan lagi 3 orang. Dari 495 menjadi 498. Apakah itu sudah melalui proses-proses yang semestinya di Pemkab Sidoarjo. Dia bermaksud menanyakan siapa saja pejabat yang dimutasi. Nama serta jabatan lama dan barunya.

Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki pun mulai menjelaskan duduk persoalannya. Menurut Budi Basuki, tambahan pejabat yang dimutasi dari 495 menjadi 498 itu berdasar kebutuhan. Semua nama dan pejabat yang dimutasi pun telah dimintakan rekomendari dari Kemendagri.

”Semuanya sudah by name dan by job,” terang Budi. 

 Dhamroni pun menanyakan lagi apakah proses itu telah melibatkan baperjakat, bagian organisasi, inspektorat, dan sebagainya.

Budi Basuki pun menambahkan bahwa semua itu telah dilakukan. BKD juga sering menerima surat pengaduan dari OPD-OPD bahwa mereka kekurangan tenaga.

Dhamroni lantas meminta BKD untuk berkomitmen mematuhi prosedur mutasi berdasar prinsip-prinsip meritokrasi. Ke depan, hal-hal itu yang harus dipatuhi.

Di tengah berbicara itu, Ketua DPRD H Usman menyela. Mengambil alih pembicaraan. Dia meminta persoalan mutasi itu tidak dipermasalahkan lagi. Berikutnya Kayan juga nimbrung. Dia juga minta hal itu tidak dimasalahkan lagi. 

"Yang penting ke depan semuanya harus diperbaiki," tegas H Usman.

Berikutnya H Usman justru mempertanyakan langkah-langkah Plt Bupati Sidoarjo H Subandi yang mengganti pejabat Plt dengan Plt baru. Apakah itu diperbolehkan. Pertanyaan yang sama diikuti oleh Kayan.

Budi Basuki pun menjelaskan bahwa bukan dirinya yang menandatangani penggantian Plt itu, melainkan Plt Bupati H Subandi SH MKn. Sebelumnya ada enam penggantian Plt pejabat. Rencananya ada tujuh lagi Plt yang akan diganti.

Di tengah-tengah pembicaraan itu, Sekda Dr Fenny Apridawati mengatakan telah menyarankan Plt Bupati untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Dirinya mendapatkan penjelasan bahwa Plt Bupati berkenan mengisi kebutuhan jabatan kosong agar fungsi jabatan berjalan 

Namun, dia kemudian mencoba berkonsultasi melalui WA ke Kemendagri dan dijawab. Intinya, bahwa kewenangan Plt kepala daerah menetapkan Plt tidak perlu izin Mendagri.

Belum selesai Sekda Dr Fenny menjelaskan, Wakil Ketua Komisi A Haji Haris memotong. Dia mempertanyakan apakah hasil konsultasi ke Mendagri lewat WA itu sah secara hukum.

Dr Fenny tidak sempat menjawab lagi. Sebab, H Usman pun menyudahi pembicaraan. Dia menyatakan harus konsultasi langsung ke Kemendagri seperti halnya mutasi pada 22 Maret dan 27 April lalu. 

”Komisi A kapan siap berangkat, kita berangkat,” ujar H Usman.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori pun meminta Sekda Dr Fenny diberi kesempatan menjelaskan lagi. Tapi, rapat diminta segera diakhiri. Dhamroni sebagai pemimpin rapat tampak kesal. Dia lantas menutup rapat dan berujar.

"Baru kali ini tugas Komisi A direduksi oleh pimpinan," ujar Dhamroni lantas menutup rapat sambil meminta maaf kepada hadirin.

Setelah pertemuan, jurnalis Ketik.co.id berusaha meminta penjelasan kepada Sekda Dr Fenny soal prosedur penggantian Plt-Plt itu. Namun, Dr Fenny menolak menjawab. Mantan kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo itu berharap Pemkab Sidoarjo bisa adem dan kondusif.

”Maaf ya, Dik,” ungkapnya. (*) 

 

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Komisi A DPRD Sidoarjo Hearing DPRD Sidoarjo H Usman MKes Dhamroni Chudlori H Kayan Emir Firdaus H Haris