KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengungkapkan temuannya soal adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menggunakan alamat tempat ibadah, bukan dari domisili pemilik KTP tersebut.
Yona menilai hal ini menyalahi aturan administrasi kependudukan. Yona menyebut hal ini menjadi salah satu siasat yang dilakukan oleh pendatang.
"Ada intervensi dari pihak eksternal yang meminta bantuan untuk pengurusan KTP menggunakan alamat di rumah-rumah ibadah. Ini tidak bisa diizinkan," jelas Yona pada Kamis 15 Mei 2025.
Menurutnya, aturan yang bisa disesuaikan dengan alamat tempat ibadah yaitu marbot masjid atau pendeta.
"Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta atau marbot," terang Yona.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi celah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan tertentu, termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik lainnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, tapi juga menabrak ketentuan hukum.
“Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan,” paparnya.
Yona juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili KTP, kecuali dalam kondisi tertentu.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang kerap dijadikan rujukan, menurutnya hanya mengatur soal pendirian rumah ibadah dan terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Saya sudah pelajari PBM dua menteri itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada,” tegas Yona.
Dia mencurigai bahwa banyak dari pemohon KTP dengan alamat rumah ibadah ini adalah pendatang dari luar Surabaya, yang enggan mencantumkan alamat aslinya karena tidak tinggal secara resmi di kota pahlawan.
“Contohnya ada warga dari Indonesia timur, tapal kuda atau luar sini yang tinggal di Surabaya dan tidak bisa membuat KTP karena tidak punya alamat tetap. Akhirnya alamat gereja dijadikan domisili. Untuk warga muslim masjid dijadikan alamat,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak semua kasus bisa digeneralisasi. Beberapa orang memang tinggal dan bertugas di rumah ibadah, sehingga layak mendapatkan alamat tersebut secara administratif.
“Kalau memang tinggal di situ dan menjalankan fungsi, seperti pendeta, takmir, atau marbot, itu bisa diterima. Biasanya juga ada mess atau ruang tinggal untuk mereka,” tutur Yona.
Yona mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya agar tegas dalam menyikapi permohonan semacam ini, agar tidak terjebak dalam ewoh-pekewuh akibat tekanan dari pihak luar.
Dia juga menganjurkan agar regulasi yang lebih tegas segera disusun untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Ini bukan soal agama atau SARA. Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” tandasnya.(*)
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Temukan Pemalsuan Domisili KTP Gunakan Alamat Tempat Ibadah
15 Mei 2025 16:39 15 Mei 2025 16:39


Tags:
Yona Bagus Widyatmoko Komisi A Komisi A DPRD Surabaya DPRD Surabaya Yona ktp SurabayaBaca Juga:
Dishub Surabaya Sediakan Parkir Bagi Pengunjung Festival Rujak Uleg, Berikut TitiknyaBaca Juga:
Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa DianaBaca Juga:
Mirip Kendaraan Taktis, Mobil Tahanan Kejati Jatim Bikin Heboh Pengunjung PN SurabayaBaca Juga:
Prediksi Cuaca Buruk Akibat Gangguan Atmosfer, Komisi A DPRD Surabaya Minta Warga Awasi AnakBaca Juga:
Waspadalah! Ubin Pedestrian Jalan Tunjungan Rusak, Pengunjung ResahBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

15 Mei 2025 21:30
Dishub Surabaya Sediakan Parkir Bagi Pengunjung Festival Rujak Uleg, Berikut Titiknya

15 Mei 2025 18:40
Ratusan Sepeda Dishub Surabaya Terbengkalai, Aning Rahmawati: Ini Termasuk Pelanggaran Hukum

15 Mei 2025 18:28
Festival Rujak Uleg Kembali Hadir, Siap Ramaikan Taman Remaja Surabaya

15 Mei 2025 17:50
Prediksi Cuaca Buruk Akibat Gangguan Atmosfer, Komisi A DPRD Surabaya Minta Warga Awasi Anak

15 Mei 2025 17:22
21 Tahun Mengabdi untuk PKS, Ini Profil Anggota DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo

15 Mei 2025 16:39
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Temukan Pemalsuan Domisili KTP Gunakan Alamat Tempat Ibadah

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

