KETIK, PALEMBANG – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama, berbuah manis.
Meskipun tak semuanya dikabulkan majelis dengan total gugatan Rp 1,1 Triliun, namun majelis hakim yang diketuai Agus Penjara mengabulkan sebagian yakni Rp 601 Miliar atas kebakaran lahan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh tergugat.
“Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera Selatan sepanjang bulan Juni hingga September 2023, dengan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda sebesar Rp601 miliar,” Perintah hakim dalam amar putusan tersebut.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara didampingi oleh hakim anggota Zaenal Arif dan Kristanto Sahat tersebut, dalam penyelesaiannya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT.Kosindo Supratama sebesar Rp 1,1 Triliun.
Dimana sidang gugatan ini sendiri bergulir sejak Bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, melalui citra satelit sehingga berdasarkan data tersebut.
Pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan waktu untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Pusat Biodeversitas dan Bioteknologi Indonesia Bogor (ICBB Bogor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran di lahan gambut di lokasi yang dikuasai atau diusahakan oleh Tergugat PT.Kosindo Supratama, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 3 hektar lebih.
Kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Romi Sinatra mengatakan, bahwa dalam gugatannya, Penggugat KLHK RI mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 333 miliar, melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya denda sebesar Rp 809 miliar, uang paksa, dan eksekusi serta merta atau total sekitar Rp 1,1 Triliun.
“Setelah majelis hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan Saksi, keterangan ahli, yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat,” terang Romi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Romi menguraikan bahwa majelis hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, 2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict tanggung jawab) dalam perkara ini, 3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp. 166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), 4.Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup, 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
“Dimana dalam proses pembuktiannya, majelis hakim menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT.Kosindo Supratama, terangnya.
Dan di lapangan menemukan fakta bahwa majelis hakim menilai bahwa tergugat tidak menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran untuk meminimalisir potensi kebakaran lahan.
“Seperti jumlah udara Embung yang tidak mencukupi dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahannya juga sudah rusak dan tidak terawat,” tegasnya.(*)