Konten Bos Mafia Gedang Dinilai Tak Ada Kesengajaan Lecehkan Wartawan

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

18 Mei 2023 06:37 18 Mei 2023 06:37

Thumbnail Konten Bos Mafia Gedang Dinilai Tak Ada Kesengajaan Lecehkan Wartawan Watermark Ketik
Dari kiri: Pakar Komunikasi Unair Suko Widodo, Royhan Ni’amillah dan Ketua Harian KKD Jawa Timur Arief Rahman di Kantor Kominfo Jatim, Rabu (17/5/2023). (Foto: infopublik.id)

KETIK, SURABAYA – Konten Bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah yang diunggah akun TikTok @masroyganteng yang dituduh melecehkan wartawan dinilai tak ada unsur kesengajaan.

Hal ini disampaikan Ketua Harian Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur Arief Rahman usai mendengarkan klarifikasi dari Roy sapaan Bos Mafia Gedang itu di Kantor Kominfo Jatim, Jl Ahmad Yani 242-244, Surabaya, Rabu (17/5).

Kehadiran Roy di tempat tersebut memang atas panggilan KKD Jatim untuk klarifikasi terkait konten Tiktok yang viral diunggah Kamis (11/5/2023) lalu.

Sekilas dalam konten itu, Roy tidak senang dibuntuti wartawan hingga mengumpat "Wartawan janc*k". Roy pun memberikan uang Rp 100 ribu, biar si wartawan tadi tak mengikutinya.

Menurut Arief Rahman, pemanggilan Roy itu untuk meluruskan masalah terkait polemik komunikasi dalam konten digital yang memang domain KKD.

"Kami akan mengkaji isi konten yang dipermasalahkan tersebut. Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi. Namun, dari penjelasan tadi kami menangkap tidak ada unsur kesengajaan dari Roy untuk menghina profesi,” kata Arief yang juga yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur itu.

Nantinya, Tim Pertimbangan KKD Jatim yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, pakar akademik media dan organisasi profesi wartawan akan mengkaji isi konten Mafia Gedang, yang dipermasalahkan oleh Ketua Forum Komunikasi Uji Kompetensi Wartawan (FK-UKW), Edi Tarigan.

Roy sempat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jumat (12/5/2023). Lantaran, dia diduga meleceh profesi wartawan lewat kontennya di akun Tiktok @masroyganteng. Tindakan ini oleh Edi Tarigan dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Arief, permasalahan video viral yang diunggah oleh Roy bisa menjadi pelajaran bagi para konten kreator agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

Selain itu, hal yang tak kalah penting, yakni masyarakat bisa bersikap bijak dalam menonton tayangan atau informasi dalam konten digital tersebut.

"Saya kira permasalahan ini harus disikapi secara bijak. Perlu jernih menyikapi dan juga harus siap dikritik. Namun juga pihak konten kreator harus membuat konten yang tidak menyinggung, konten yang sehat apalagi ini jelang pemilu 2024,” ujarnya.

Sementara Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menjelaskan, seharusnya permasalahan ini selesai setelah Roy membuat permintaan maaf lewat akun Tiktoknya beberapa waktu lalu. Sebab, isi konten Roy yang dipermasalahkan, jauh dari unsur penghinaan seperti yang dituduhkan.

Suko menegaskan, kasus tersebut sebaiknya dijadikan pelajaran bagi Roy dan kawan-kawan untuk lebih berhati-hati. Namun, ia meminta semangatnya jadi konten kreator tak padam, terlebih lagi untuk mengkritik fenomena sosial.

“Ya ini pelajaran untuk kita semua. Hadirnya KKD ini memang berfungsi untuk permasalahan seperti ini agar bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. karena UU ITE itu kan pidana,” tegasnya.

Ketua PWI Jatim Mahmud Suharmono mengakui jika ada oknum wartawan nakal yang tidak taat dengan kode etik. Namun, akan jadi masalah jika konten video Roy Mafia Gedang yang viral membuat perspektif buruk jika semua wartawan adalah oknum.

“Mengkritik tidak apa-apa, wartawan juga harus bisa terima kritik. Saya kira di semua profesi pasti ada oknum nakal. Masalahnya jika digeneralisir semua wartawan adalah oknum ya salah. Juga saya berpesan jangan kebablasan jika mengkritik. Bebas bukan berarti tanpa batasan,” pesannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bos Mafia Gedang lecehkan wartawan KKD Jatim Suko Widodo