KETIK, PALEMBANG – Empat mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, keempat terdakwa kasus proyek penyambungan jaringan gas alam (JARGAS) itu mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Novan yang merupakan mantan direktur utama di BUMD milik Pemkot Palembang itu, mendapat tuntutan paling berat. Yakni 6 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,8 Miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan Anthony Rais yang merupakan mantan Direktur Operasional dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumirin (Direktur Keuangan) dan Rubinsi (Direktur Utama), dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
Keempat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Fitriadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebutkan bahwa proyek penyambungan jaringan gas alam memiliki anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang.
Setelah dipotong pajak, anggaran proyek menjadi Rp 21,8 miliar. Namun, berdasarkan audit, realisasi pengeluaran proyek hanya sebesar Rp 17,4 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa jargas sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter. Selain itu, ditemukan pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang tidak dipasang, termasuk dua gas detector senilai Rp20 juta.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ahmad Novan, Anthony Rais, dan Rubinsi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Sumirin tidak mengajukan eksepsi, tetapi tetap diwajibkan hadir pada persidangan karena berkas dakwaannya terkait dengan berkas terdakwa lainnya.(*)