KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dipastikan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan 22 Maret 2025. PSU dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada di Magetan.
"Dari hasil koordinasi itu akan digelar pemilihan ulang di 4 TPS yang ada di tiga kecamatan tanggal 22 Maret 2025 ini," ucap Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Senin, 10 Maret 2025.
Meskipun begitu, Aang mengaku masih menunggu surat penetapan dari KPU RI untuk PSU ini. "Hasil rapat dengar pendapat KPU RI di tanggal 27 Februari 2025, rencananya akan dilaksanakan di hari tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Magetan. Empat TPS tersebut berada di tiga Kecamatan yang berbeda.
Adapun empat TPS yang akan digelar PSU, adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. (*)