KETIK, SURABAYA – Berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Polda Jatim. Penerimaan berkas tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa berkas tersebut baru diterima pada Jumat lalu, setelah sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Mei 2025.
Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk melakukan pemeriksaan berkas.
"Saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas," jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Jan Hwa Diana dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Betul, untuk pastinya nanti dikabari lagi," tutur Windhu.
Seperti diberitakan, puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika, terkait kasus dugaan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Merespons itu, pihak kepolisian, pada Kamis, 15 Mei 2025, melakukan penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal, Surabaya. Hasilnya, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah.
Terkini, ada sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, jika diperlukan pihak Polda Jatim segera memanggil saksi tambahan. (*)