KPU Labuhanbatu Temukan 27.098 Pemilih Tak Miliki e-KTP

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

12 Agustus 2024 10:11 12 Agt 2024 10:11

Thumbnail KPU Labuhanbatu Temukan 27.098 Pemilih Tak Miliki e-KTP Watermark Ketik
Rapat pleno terbuka penetapan DPS Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu dihadiri stakeholder lainnya. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan sebanyak 27.098 pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak memiliki e-KTP.

Jumlah itu diketahui usai rekapitulasi hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 sebelumnya untuk tingkat kabupaten yang digelar KPU Labuhanbatu, Senin (11/8/2024).

Sebanyak 27.098 pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut tersebar di 9 kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu, seperti halnya di Kecamatan Rantau Utara sebanyak 3.318 pemilih.

Selanjutnya di Kecamatan Rantau Selatan sebanyak 2.848 pemilih, Kecamatan Bilah Barat sebanyak 2.752 pemilih, Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 3.414 pemilih, Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 3.547 pemilih.

Kemudian di Kecamatan Pangkatan sebanyak 2.511 pemilih, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 2.707 pemilih, Kecamatan Panai Hilir sebanyak 3.808 pemilih serta di Kecamatan Panai Hulu sebanyak 2.194 pemilih.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Labuhanbatu, Said Daulay membenarkan situasi tersebut.

Dijelaskannya, sebelum rekapitulasi DPS di tingkat kabupaten, telah dilaksanakan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan lamanya terkait kebenaran data pemilih.

Lalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil dari Coklit oleh Pantarlih. 

"Begitu tahapan terkait dengan pendataan pemilih Pilkada tahun 2024. Nah, setelah pencermatan, maka dilakukan penetapan DPS. Di sanalah diketahui jumlah akhirnya, termasuk yang belum memiliki e-KTP," sebutnya.

Dilanjutkan Said, terhadap warga terdaftar sebagai pemilih tetapi belum memiliki e-KTP, maka pihaknya beserta badan adhok atau PPS dan PPK dipastikan akan bekerja keras dalam hal ketersediaan dokumen identitas tersebut.

Seperti pengalaman pada Pemilu tahun 2024 sebelumnya, juga ditemui kondisi itu. Secara berjenjang maupun sosialisasi diberbagai sosial media, pihaknya akan melakukan jemput bola agar warga melakukan perekaman.

"Tingkat koordinasi kepada semua pihak, akan dilakukan. Imbauannya agar warga melakukan perekaman, baik di lingkungan sekolah-sekolah hingga bersosialisasi kesemua lini," terang Said.

Untuk itu, dia berharap kepada stakeholder terkhusus PPS dan PPK, untuk terus mengimbau perekaman e-KTP kepada warga dikarenakan syarat menggunakan hak pilih wajib terdaftar dan sudah mempunyai e-KTP.

Tidak ada jalan lain, sambungnya, semua jajaran harus berjuang agar pemilih terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 mendatang.

"Ayo, KPU dan jajaran ke bawah sebagai pelayan harus berbuat dan mencari langkah-langkah agar Pilkada tahun 2024 di Labuhanbatu berlangsung sukses tanpa masalah," pintanya lagi.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPS Pilkada 2024 KPU Labuhanbatu Daftar Pemilih Sementara