Lamban Tangani Pengaduan, Kuasa Hukum Ermawati Datangi Kantor Dinkes Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

5 Agustus 2024 12:26 5 Agt 2024 12:26

Thumbnail Lamban Tangani Pengaduan, Kuasa Hukum Ermawati Datangi Kantor Dinkes Situbondo Watermark Ketik
Kuasa hukum Ermawati, Senin (05/08/2024) (Foto : Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Mujiasi SH dan kawan-kawan, kuasa hukum Ermawati, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan atau pengaduan kliennya, Senin (05/08/2024).

“Kedatangan kami bersama kawan-kawan untuk mempertanyakan laporan Ermawati yang diduga diterlantarkan oleh seorang dokter berinisial AK yang berdinas di salah satu UPT Puskesmas di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo,” kata Mujiasi.

Mujiasi mengatakan, laporan dan permintaan slip gaji yang disampaikan Ermawati ke Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024 dan hingga hari ini belum mendapat kejelasan.

“Kedatangan kami bersama teman-teman Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus kuasa hukum Ermawati untuk meminta kejelasan dari Dinkes Situbondo atas laporan dan permintaan slip gaji AK tersebut,” jelas Mujiasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, sambung Mujiasi SH, pihak terlapor AK sudah dipanggil dan diinterogasi oleh pihak Dinas Kesehatan.

“Selanjutnya Dinas Kesehatan Situbondo juga akan memanggil pihak pengadu, yakni Ermawati untuk dilakukan klarifikasi. Setelah itu, kedua belah pihak akan dipertemukan,” kata Mujiasi.

Sebagai kuasa hukum Ermawati, ia menginginkan proses hukum terhadap AK tetap berlanjut karena terlapor telah menterlantarkan anak dan istrinya serta tidak memasukkan nama istrinya di daftar gaji AK tersebut.

“AK telah menterlantarkan anak dan istrinya sekitar 7 tahun dan dia juga tidak mencatat anak istrinya di daftar gaji. Karena AK pada tahun 2015 sudah sah suami istri dengan Ermawati. Dan pada tahun 2017 pasutri ini dikarunia seorang anak perempuan. Lalu pada tahun 2018 AK diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Mujiasi.

Seharusnya, sambung Mujiasi, AK sejak diangkat menjadi PNS mau memasukan nama istri dan anaknya ke daftar gaji, tapi kenyataannya hingga menjelang perceraiannya dengan Ermawati, tidak ada nama anak dan istrinya di daftar gajinya,” beber Mujiasi SH.

Oleh karena itu, kata Mujiasi, Advokat Mohammad Hanafi, SH, MH, Advokat Mujiasi SH dan Advokat Ahmad Druzen Yusi Ustanto SH akan menuntut AK ke jalur hukum pidana, karena AK diduga telah melakukan kebohongan karena dalam dokumen daftar gaji yang tidak memasukan nama anak dan istrinya.

Sekedar diketahui, setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Mujiasi SH dan rekan-rekan melayangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. “Kami juga melaporkan AK ke Inspektorat Kabupaten Situbondo,” pungkas Mujiasi SH.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono mengatakan bahwa pengaduan yang disampaikan Ermawati warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro sudah ditindaklanjuti.

“Kita sudah menginterogasi pihak terlapor, selanjutnya kita akan memanggil pelapor untuk di klarifikasi dan kemudian kita juga akan mempertemuan pihak terlapor dengan pelapor,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lamban tangani pengaduan Dinkes Situbondo Dilurug Kuasa hukum Ermawati Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini Berita Situbondo