KETIK, MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menilai banyak pejabat Pemkab Malang ketakutan setelah mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat, Selasa (23/4/2024).
Hal ini terindikasi setelah beberapa pejabat Pemkab Malang menemui RK sapaan Rendra Kresna di kediaman pribadinya usai bebas. Foto para pejabat menemui RK tersebut bahkan tersebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Beberapa pejabat yang hadir mulai Bupati Malang Sanusi, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Kasatpol PP Firmando, Kadisnaker Yoyok Wardoyo, Kepala Bapenda Made Wedanthara dan Kepala DPMD Eko Margianto
Selain itu ada pula Kadispora M Hidayat dan beberapa pejabat lainnya. Pada foto yang beredar, nampak pula Ketua DPD NasDem Kabupaten Malang, Choirul Anam.
"Tidaklah heran jika saat ini banyak pejabat pemerintah di Kabupaten Malang begitu ketakutan akan potensi pengembangan kasus ini (Rendra Kresna)," ujar Koordinator MCW Ahmad Adi Susilo kepada media online nasional Ketik.co.id, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus korupsi pada masa pemerintahan RK 2010-2018 selain melibatkan banyak aktor, juga menandakan bahwa korupsi dilakukan secara tersistematis. Hal tersebut dilakukan melalui relasi pemerintah daerah, tim sukses dan para pelaku usaha.
"Jadi memang selama masa pidana RK, ditambah pengembangan kasusnya, banyak pejabat pemerintahan yang masih ketakutan," sebutnya.
Menurutnya, aktor kasus korupsi di masa pemerintahan RK masih bisa dikembangkan. "Dugaan kami dari beberapa kepala dinas juga terlibat, termasuk pihak swasta. Di dokumen putusan itu sudah sangat gamblang keterlambatan mereka, termasuk pembagian sejumlah fee," terangnya.
Masih kata ia, korupsi di era RK ini sudah direncanakan sejak awal masa kampanye sekitar tahun 2010. Itu artinya, sudah sejak awal ketika periode pertama kepemimpinan RK.
"Ini memang sudah menjadi kehendak pengadilan Tipikor. Sebenarnya dugaan aktor yang memiliki keterlibatan kuat ini sudah didatangkan sebagai saksi. Tapi tidak digali secara lebih mendalam oleh hakim," ungkapnya.
lanjut Adi Susilo, seharusnya untuk terdakwa kasus korupsi tidak diberlakukan bebas bersyarat. Akan tetapi, tidak ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
"Menurut kami ini menjadi bukti ketidakberpihakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pasca pengesahan UU KPK yang baru tahun 2019, pelemahan yang terstruktur terhadap tindak pidana korupsi semakin terlihat," bebernya gamblang.
Apalagi kata ia, pembebasan bersyarat napi untuk korupsi ini pernah terjadi secara terstruktur di Indonesia pada 2022. Termasuk diberlakukan saat ini pada mantan Bupati Malang Rendra Kresna.
"Jadi pembebasan bersyarat ini semakin memperlihatkan bahwa pemerintah justru menormalkan perilaku korupsi. Artinya, dalam praktek, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa," cetusnya.
Sebagai informasi, mantan Bupati Malang Rendra Kresna mendapat dua vonis kasus korupsi. Pada tahun 2019, RK divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Saat itu ia menjadi terdakwa karena terlibat kasus suap Rp 7,5 miliar.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 27 April tahun 2021, hakim kembali memvonis RK dengan hukuman penjara empat tahun. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani adalah 10 tahun.
Hampir tiga tahun berselang setelah vonis itu, akhirnya mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat, Selasa, (23/4/2024). Dari rilis Kemenkumham Jatim, RK bebas karena berperilaku positif dan telah menjalani 2/3 hukuman.
Meski sudah Bebas Bersyarat, mantan politisi Golkar ini tetap melakukan wahib lapor tiap pekan. Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. (*)