KETIK, LABUHAN BATU – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Provinsi Sumut menahan E mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penahanan E yang dua periode menjabat sebagai kepala desa itu, terkait dugaan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp.651.846.868.
Demikian dikatakan Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama kepada awak media, Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya, E telah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Bangun Rejo pada periode 2010-2016 serta 2016-2022. Namun, tahun 2019, di situ terjadi dugaan korupsi anggaran desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, ujar Memed, diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan E.
Mantan Kades Bangun Rejo, NA IX-X, Kabupaten Labura saat ditahan Kejari Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)
Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan tim penyidik, maka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Dijelaskan Memed, perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu.
Lebih jauh dipaparkannya, setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, maka ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
"Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labura terjadi kerugian Negara sekitar Rp.651.846.868," pungkas Memed Rahmad Sugama. (*)